Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Katolik Kamanasa terancam dipidanakan oleh 4 (empat) orang guru.
Diduga ke empat orang guru tersebut merasa tertipu, terkait perjanjian pengembalian sejumlah uang honor hak mereka, yang sudah disepakati bersama, namun tidak ditepati.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Malaka, Semuel Tomasui kepada Niagaindo.com Sabtu (13/08-2022),
Dikatakan dalam kesepakatan bersama uang akan dikembalikan oleh Kepala SD Katolik Kamanasa akhir bulan Juli 2022. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak ditindak lanjuti
Menurut Semuel Tomasui , sepertinya mantan Kepala Sekolah dan mantan Bendahara SD Katolik Kamanasa, seperti kebal Hukum.
Bayangkan usai membuat pernyataan tidak ada tindak lanjutnya.Padahal baik mantan Kepala Sekolah maupun bendahara sudah tanda tangan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,-
Dijelaskannya Semuel Tomasui, kedua oknum tersebut berupa mantan Kepala Sekolah dan mantan bendahara sekolah bertindak sebagai pihak penanggungjawab dari surat pernyataan.
Sedangkan yang disebut sebagai penuntut hak yang tercantum didalam surat tersebut, adalah guru honor. Mereka adalah Yustina Dahu Jonken, Yanuarius Nahak Seran. Maria Fatima Hoar Malik dan Yanuaria Tahan,S.Pd
Dalam masalah ini, ke empat orang guru honor tersebut menuntut haknya untuk dibayarkan oleh mantan Kepala Sekolah dan mantan bendahara.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan ke empat guru tersebut, menuntut honor mereka selama sembilan bulan mengajar belum dibayar, yang nilainya puluhan juta rupiah.
Dikatakan Semuel Tomasui, surat perjanjian pengembalian uang itu juga dibuat dengan legowo tanpa paksaan antara para pihak dan penanda tanganan berlangsung di Sekolah.
Selain itu pada waktu ditanda tangani disaksikan oleh Kepala Sekolah SDKatolik Kamanasa dan beberapa Pegiat Anti Korupsi serta beberapa Jurnalis.
Jurnalis : Nando Bere
upload : redaksi