Wartawan Berita Nasional.Id, Aries Usboko dipanggil penyidik Polres Kupang terkait pemberitaan.
Adapun berita yang yang menyebabkan Aries Usboko dipanggil berjudul, Oknum Jaksa di Kabupaten Kupang Diduga Bermain Proyek Pemerintah, yang tayang tanggal 15 Juli 2022.
Pemanggilan terhadap Wartawan Berita Nasional.id Aries Usboko itu karena dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora di SPKT Polres Kupang.
Maka Aries memenuhi Undangan Klarifikasi dari Polres Kupang pada Senin, 15 Agustus 2022, namun Ia menolak memberikan keterangan.
Penolakan untuk memberikan keterangan karena laporan tersebut terkait berita/karya jurnalistik atau merupakan delik/sengketa pers.
Dalam hal ini seharusnya ditempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Mou antara Dewan Pers dan Kapolri.
Seperti disaksikan Tim Media ini, Aries mendatangi Polres Kupang didampingi sejumlah rekan wartawan media online dan anggota Paguyuban Keluarga Besar TTU.
Saat itu, Aries mengambil Surat Panggilan resmi yang ditandatangani Kapolres Kupang. Kemudian Ia menghadap penyidik untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Tetapi ketika itu dia hanya memberikan keterangan terkait identitasnya, namun saat dimintai keterangannya mengenai pemberitaan dimaksud, Aries menolaknya.
“Saya dilaporkan oleh oknum Jaksa Kejari Kupang terkait pemberitaan. Kalau terkait pemberitaan maka itu sengketa/delik pers ujar Aries.
Sebagai seorang jurnalis, saya hanya tunduk pada UU Pers, jika ada laporan terkait berita/karya jurnalistik. Karena itu, saya menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Aries dipanggil berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1508/VII/2022/Polres Kupang.
Surat Undangan klarifikasi tersebut ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH, tertanggal 3 Agustus 2022.
Aries Usboko dipanggil menghadap Pemeriksa Bripka Putut Herdianto, S.Sos untuk dimintai klarifikasinya pada Senin, 08 Agustus 2022, Pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Pelayanan Satreskrim (Unit Tipiter) Polres Kupang.
“Disampaikan bahwa Polres Kupang sedang menangani dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora, SH.
Sehingga untuk kepentingan penyelidikan tersebut dimohon kepada saudara untuk datang dan didengar keterangannya,” tulis Kapolres.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH.,
Mengatakan, terkait pemanggilan klarifikasi tersebut, meminta Kepolisian Resor (Polres) Kupang untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan Bangkit Y. P. Simamora terkait pemberitaan tersebut.
Menurut Feka, seharusnya pihak Polres Kupang tidak menerima laporan polisi terhadap wartawan terkait pemberitaan/karya jurnalistik, semestinya laporan itu ditolak.
Jika ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, seyogyanya yang bersangkutan menggunakan hak jawab.
Sesuai MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 Tahun 2019 dan Nomor NK/4/III/2022 Tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum.
Maka sesuai dengan MoUterkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Kapolri dan Dewan Pers. bukan melaporkan tindak pidana,” tandasnya.
Feka menjelaskan, laporan terhadap Wartawan Aries Usboko yang diterima pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
“Itukan sengketa pers, jadi tidak bisa dibawa ke ranah polisi. Kita minta polisi untuk menghentikan kasus itu dan kita juga minta polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers,”
Disebutkan terkait pemberitaan tunduk kepada UU Pers, itu dikemukannya ketika dihubungi melalui selularnya, Jumat, 5 Agustus 2022 pagi.
Jurnalis : Nando Bere
upload : redaksi