Beritaglobal.id (Lamongan/Jawa Timur) – Seorang pria di Lamongan, sempat berurusan dengan pihak berwajib, karena mencuri celana dalam (CD) mantan isterinya.
Sehingga lelaki berinisial (SL) dilaporkan mantan isterinya ke polisi setempat, lantaran kedapatan mencuri celana dalam (CD) milik mantan istrinya.
Dapat ditebak kasusnya pasti diproses Hukum, bahkan sudah sampai pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk di sidangkan.
Akan tetapi, (SL) bernasib baik, sebab Kejari Lamongan menyatakan menghentikan penuntutan, karena menerapkan restorative justice (RJ).
Dalam menjawab pertanyan, Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan belum lama ini membenarkan pihaknya telah menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian ini. Karena diadakan pendekatan (RJ).
Dijelaskan Kasi Pidum, Agung Rokhaniawan, sebelumnya pencuri celana dalam atas nama Suedi Lukito ini dijerat Pasal 362 KUHP Perkara ini sebelum di limpahkan ke Kejari ditangani penyidik Polres Lamongan.
Dengan melalui pendekatan Restorative Justice, maka perkara ini pada kesimpulannya diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujar Agung, ketika dikonfirmasi,Jum’at (23/09/2022).
Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan menjelaskan, perkara yang menjerat Suedi Lukito tersebut merupakan tindak pidana umum.
Penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan respon dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.
Mengenai proses penghentian perkara ini dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban, mantan istri tersangka, kemudian dilanjutkan Jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian tersangka dan pihak korban.
Maka ada kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya. Kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim, sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum),jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Beritaglobal.id, awal perkara ini terjadi pada Minggu (10/7/2022) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah korban Nur Azizah binti Sukono.
Merupakan warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Tengah.yang merupakan mantan istri tersangka.
Berdasarkan pengakuan Suedi,sejatinya terdakwa berniat untuk mengambil ijazahnya yang berada di rumah mantan isterinya.
Ketika itu terdakwa Suedi yang masuk ke rumah korban (mantan isterinya) melalui pintu depan dan tak berhasil menemukan ijazah miliknya.
Karena terdakwa yang masih dibakar rasa sakit hati kepada mantan isterinya, lantaran telah digugat cerai, maka terdakwa nekat mengambil satu buah HP merek Samsung milik korban yang terletak di meja.
Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah,yang merupakan mantan istrinya, karena tak terima atas sikap korban yang telah menggugat cerai. Sedangkan Suedi mengaku masih sayang.
Suedi tidak hanya mengambil HP, akan tetapi dia juga mengambil tujuh celana dalam bekas milik mantan isterina tersebut. Baik celana dalan maupun HP hasil curiannya itu disimpan sementara di kandang bebek.
Pada akhirnya antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan.
Sekarang terdakwa Suedi Lukito kembali ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik.“Semoga pak Suedi Lukito dapat mengikhlaskan perceraiannya.
Jurnalis : Subarno
upload : redaksi
Discussion about this post