Beritaglobal.id (Jakarta) – Polsek Senen melakukan Penangkapan terhadap bandar sabu beserta kurir, dalam wilayah hukumnya. Selain itu berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 555,49 gram.
Kapolsek Senen Komisaris Polri Resa Fiardy Marasabessy B.S.C S.I.K, Msi, menyampaikan hal ini Senin (03/10/2022) didampingi Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung dan Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat AKP Sam Suharto.
Kegiatan press release ini berlangsung di Loby Polsek Senen, Jalan Pangeran Diponegoro No.88 RT.02/RW.06 Kenari Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat.
Kapolsek mengatakan, ” kami Polsek Senen hari ini Senin (03/10/2022) mengadakan press release kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polsek Senen.
Dalam hal ini, kami telah mengamankan 5 orang tersangka, terkait dengan 4 (empat) perkara,” kata Kapolsek Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada Awak Media yang hadir dalam Konferensi pers ini.
Dijelaskannya kasus pertama, tersangka atas nama H diamankan di Kelurahan Senen. Dia berperan sebagai bandar, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu.
“Untuk kasus pertama, mengamankan tersangka atas nama H alias O. diamankan di Jalan Senen Dalam, Kelurahan Senen.
Kemudian diamankan juga inisial A, perannya bandar, dan barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram,” jelasnya.
Selain itu menurut Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu. Tersangka ditangkap dengan beragam ukuran barang bukti sabu.
“Di mana ada lima orang di wilayah kita semua. Selanjutnya adalah tersangka alias B. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 32,76 gram diamankan di Senen.
Untuk LP selanjutnya, tersangka dengan inisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram, dan yang terakhir kita amankan tersangka dua orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram.”
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung, dalam menjawab pertanyaan menjelaskan, “tersangka mengaku mendapat sabu dengan mengimpor dari Malaysia.
Polisi masih memburu satu terduga lainnya dalam kasus ini, Sampai saat ini ada satu DPO inisial ADN yang sedang kami kembangkan,”jelas Kanit Reskrim Ganang Agung.
Untuk para tersangka bandar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jurnalis : Wawan/Rohena
upload : redaksi
Discussion about this post