Beritaglobal.id (Pesisir Selatan/Sumbar) – Badan Musyawarah Desa (Bamus) untuk Desa Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat,belum juga terbentuk.
Informasi yang berhasil dihimpun Beritaglobal.id sudah lebih kurang 1(satu) tahun berjalan belum juga terbentuk Badan Musyarawah Nagari/Desa Kapuh Utara.
Padahal masa Bakti Bamus Desa Kapuh Utara periode tahun 2017/2022, sudah lama lama ber akhir, yaitu pada bulan Pebruari 2022 lalu.
Sedangkan sebelum ber akhirnya masa jabatan Bamus yang lama, telah dilakukan pemilihan Bamus Desa Kapuh Utara, yang dilaksanakan telah pada akhir bulan Desember 2021 lalu.
Sementara itu dalam pemantauan Beritaglobal.id pada Bamus terakhir berjalan lancar, dan dalam Pemilihan telah menghasilkan 5 (lima) unsur dari perwakilan masyarakat.
Mereka adalah terdiri dari unsur Ninik Mamak, Unsur Alim Ulama,. Unsur Cadiek Pandai, Unsur Bundo Kandung dan Unsur Pemuda.
Yang menjadi pertanyaan hingga pada bulan Oktober tahun 2022, kelima Unsur dari hasil pemilihan Bamus yang dilaksanakan Mayarakat Desa Kapuh Utara, belum juga diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Pemda kabupaten Pesisir Selatan.
Kepada Beritaglobal.id Tokoh Masyarakat Nagari Kapuh Utara, mempertanyakan kenapa 5 (lima) orang telah terpilih mewakili dari 5 (lima) Unsur Bamus Nagari Kapuh Utara belum juga di keluarkan Surat Keputusan (SK)nya oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sedangkan BAMUS Nagari, merupakan Badan Pengawas / Pengontrol Pemerintahan Nagari, terutama Penggunaan dana ADD dan Dana Desa (DD).
Dengan adanya pembiaran ke Fakuman Bamus Nagari Kapuh Utara ini, dianggap Instansi terkait me ilegalkan Penggunaan dana Pemerintahan Nagari / ADD/DD, semenjak bulan pebruari sampai akhir Desember 2022.
Pertanyaan atau keluhan yang disampaika salah seorang tokoh masyarakat Nagari, terkait Fakumnya Bamus Nagari/Desa Kapuh Utara ini, belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Jurnalis : Enik
upload : redaksi
Discussion about this post