Beritaglobal.id (Pasaman/Sumbar) – Satres Narkoba Polres Pasaman, Polda Sumbar dibawah Komando AKP Ahmad Ramadhan,SH,MH berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika.
Narkotika tersebut jenis ganja kering, yang dibawa melalui Jalan Lintas Provinsi, dengan barang bukti sebanyak 39 paket besar, yang total beratnya mencapai 37,3 kg.
Barang haram tersebut berasal dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial FP (37) dan ET (21) yang ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Polda Sumbar .
Waka Polres Pasaan, Kompol Muddasir didampingi Kasat Narkoba Polres Pasanan AKP Ahmad Ramadhan SH, MH dalam Press releasnya Jum’at (21/10/2022) menyampaikan kronologis kejadian.
Disebutkan, Anggota Operasional Satres Narkoba Polres Pasaman dapat imformasi bahwa, akan ada pengiriman Narkotika jenis ganja dari Sumatra Utara menuju daerah Sumatra Barat.
Kemudian Sat Resnarkoba melakukan pengintaian selama beberapa hari. Maka pada Rabu (19/10/2022) petugas melihat ada kedua tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor kedua tersangka tersebut. Ketika di lakukan penggeledahan terdapat barang haram bawaan dua tersangka .
Yaitu petugas menemukan 39 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering. Kemudian ke dua tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Pasaman.
Berdasarkan introgasi Sat ResNarkoba Polres Pasaman, tersangka FP dan ET, rupanya berperan sebagai kurir, yang disuruh seseorang berinisial E, yang berdomisili di daerah Bukit tinggi.
Kedua tersangka tergiur dengan upah yang diberikan oleh inisial (E) sebesar 200 ribu perkilogram, apabila barang tersebut sampai ke Bukit tinggi.
Akan tetapi Naas bagi pelaku,mereka kandas ditangan Satres Narkoba Polres Pasaman, dan terlebih dahulu meringkuk di dalam sel tahanan Mako Polres pasaman.
Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan kepada Beritaglobal.id mengatakan, kedua tersangka telah melanggar pasal 115 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ujarnya.
Jurnalis : M.Said.Nasution/ Yose Rizal
upload : redaksi
Discussion about this post