Beritaglobal.id (Pesisir Selatan/Sumbar) – Kegiatan Badan usaha Milik Nagari (Bumnag) se Kecatan Koto XI Tarusan dibahas pada Kamis (20/10/2022), Wartawan dilarang untuk meliput.
Acara kegiatan pembahasan Bumnag tersebut dilakukan oleh Unit pelaksana kegiatan (UPK) bersama Wali Nagari, yang berlangsung di Ruang UDKP Kantor Camat Koto XI Tarusan.
Pengurus Bumnag Kecamatan Koto XI Tarusan, di Ketuai mantan Wali Nagari Nanggalo Suardi can. Kegiatan Pembahasan dengan UPK tersebut dihadiri oleh Wali Nagari, selaku Pembina Bumnag dari 23 Nagari dalam Kecamatan Koto XI Tarusan.
Yang menjadi pertanyaan ketika akan dimulai pembahasan, tiba-tiba sejumlah wartawan di usir dan tidak di izinkan untuk meliput/mengikuti acara pembahasan.
Kegiatan pembahasan tidak akan dimulai, sebelum para jurnalis/wartawan keluar dari ruangan pertemuan.
Ketika Wartawan menanyakan kepada panitia pertemuan, yaitu wali Nagari Duku Utara, di jawabnya dengan dengan enteng, dengan mengatakan kegiatan ini sifatnya interen lingkup Pengurus Bumnag saja.
Mirisnya lagi ada dua orang Wali Nagari masing Wali Nagari Barung Barung Balantai Timur dan Wali Nagarai Kapuh ikut serta pula mengusir jurnalis/wartawan untuk meninggalkan ruangan.
Kejadian pengusiran ini menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah Wartawanan yang ada. Apakah di tubuh Bumnag daerah ini telah terjadi korupsi berjama’ah.
Seorang Wartawan berpendapat kejadian pengusiran Wartawan oleh oknum wali Nagari tersebut, sudah melanggar UU No. 40 Tahun 1999.
Telah menghalang- halangi Tugas Pers, perbuatan yang melanggar hukum yang dapat di pidana 2 (dua) tahun penjara serta Denda Rp 500 juta.
Sejumlah Wartawan yang di usir tersebut, berharap agar pihak terkait atau Pemkab Pesisir Selatan untuk dapat mengambil tindakan.
Jurnalis: Enik
upload : redaksi
Discussion about this post