BERITAGLOBAL.ID(PASAMAN/SUMBAR) – Berawal dari akan dimulai pembangunan Gedung baru buat Riangan Laboratorium dan Gedung Perpustakaan di SMP Negeri 3 RAO SELATAN beberapa bulan yang lalu dengan Pagu Dana Sebesar Rp1.050.000.000,-00(Satu Milyar, Lima PuluhJuta Rupiah) yang bersumber dari Dana DAK yang di Swakelolakan kepada Pihak Sekolah tersebut, diduga kuat dengan kejanggalan dalam hal pelaksanaanya, mulai dari pelaksanaan rembuk musyawarah yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan Pengurus Komite yang tidak transfaran (rapat tikus), tambah lagi diduga kuat Kepala Sekolah tersebut bekerjasama dengan Komite Sekolah yang sudah cacat hukum alias sudah lama habis masa jabatannya disekolah tersebut(Expired).
Kejanggalan tersebut dimulai dengan dirobohkan pagar Sekolah SMP Negeri 3 RAO SELATAN dengan pembatas antara Sekolah tersebut dengan SDN 12 Tanjung Betung oleh pihak SMP Negeri 3 RAO SELATAN(Kepala Sekolah dan Pengurus Komite Sekolah), agar lebih mudah pihak SMP Negeri Negeri 3 RAO Selatan Selaku pihak pengelola proyek tersebut untuk memasukan bahan bahan material bangunan untuk membangun gedung laboratorium dan perpustakaan yg ada di SMP Negeri 3 tersebut, diduga kuat hal ini bertentangan dengan undang undang dalam penghapusan Aset Negara dan ada Sangsi hukumnya.
Berdasarkan pantauan jurnalis Beritaglobal.id dilapangan, semenjak dari awal pekerjaan beberapa bulan yang lalu, hingga berita ini diterbitkan, Bobot pekerjaan Proyek tersebut sudah mencapai 100%, ungkap Kepala Sekolah SMP Negeri 3 RAO SELATAN tersebut yang sering disapa Pak Danil, kepada awak media ini Selasa(08/11/2022), yang waktu lalu didampingi oleh Iksan selaku Pejaga Sekolah di SMP Negeri 3 tersebut.
“Insyallah Dinda bangunan kita sudah selesai 100%, tinggal lagi yang dikatakan uang berlebih,atau kita beruntung dalam pekerjaan ini tidak ada, karna kita beli barang sesuai speck yang ada, harganya mahal dan naik dari RABU yang ada,dan kita tidak mau, dan takut masuk penjara gara gara hal itu dinda.”Ujar danil dengan semangat.
Sementara menurut salah seorang Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, dan tinggal di sekitar Sekolah SMP Negeri 3 Rao Selatan tersebut mengatakan kepada awak Media Beritaglobal.id Sabtu(05/11/2022), “Pada awal awal pekerjaan proyek ini, sudah banyak kejanggalan , tanpa dipasang plank merk proyek, mereka sudah bekerja, dan tanpa kordinasi yang humaris dengan masyarakat sekitar, Kepala Sekolah tersebut,langsung membawa pekerja( kepala tukang dan buruh kerja bangunan) dari luar masyarakat disekitar ini. padahal kami waktu itu berharap, dengan adanya proyek pembangunan dengan dana yang sebesar itu, kami bisa diberdayakan sesuai skil kami masing masing yang juga bekerja sebagai kepala tukang, tukang dan pembantu tukang bangunan, Dan bisa menambah penghasilan untuk menafkahi keluarga kami Pak”,kata masyarakat tersebut dengan nada kesal.
Ditempat terpisah Ketua LSM PI (PEDULI INDONESIA) Pasaman yang sering disapa Fauzi ketika ditanyakan tentang hal ini pada Selasa(08/11/2022) mengatakan, “kalau memang benar ada pembongkaran pagar yang sudah dibangun dalam pembangunan Gedung baru (Laboratoriun dan Perpustakaan )di SMP Negeri 3 RAO SELATAN, itu tidak boleh, apa pun alasan nya oleh pihak Sekolah, karena itu adalah Aset negara, dan diatur didalam PMK No.83/PMK. 06/2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara(JDIH BPK RI).dan ada sangsi hukumnya bagi pelanggar Peraturan ini.”
Ketika ditanya bahwa pagar tersebut sudah diperbaiki lagi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Rao Selata tersebut, akan tetapi tidak sesuai lagi dengan speck pagar yang lama, terkesan asal jadi, seperti yang terlihat pada segmen segmen yang ada pada kiri kanan pagar yang diperbaiki tersebut,dan terlihat jelas perbedaannya, pagar lama terebut tampak kokoh dengan motif motif lobang anginnya?, dengan tegas Fauzi menjawab, “Berarti itu sudah melanggar cara penghapusan dan pemusnahan aset negara, dan terindikasi juga sudah merusak Aset Negara dan dapat diancam dengan Jeratan hukum yang di atur dalam pasal 406 KUHP, walaupun sudah diperbaiki, karna perbuatan sudah terjadi, apalagi dibangun atau diperbaiki lagi tidak sesuai dengan speck gambar pada pagar lama, parahnya lagi, diperbaiki pakai dana apa?pagu dana yang satu milyar lima puluh juta tersebut, diperuntukkan sudah jelas untuk pembangunan Gedung baru Laboratoriun dan Perpustakaan?,tidak boleh untuk perbaikan pagar, pakai dana pribadi Kepala Sekolah?, jelas tidak mungkin,pakai dana Sekolah?dana apa?tidak ada kamusnya dana sekolah untuk perbaikan pagar, pagarnya kan masih bagus, baru beberapa tahun dibangun?, cuma mereka aja yang merusak dan membongkarnya,dan mereka harus mempertanggung jawabkan hal ini dihadapan Hukum”,Tegas Fauzi dikediaman nya.
Menyangkut tentang masalah pembongkaran dan paerbaikan pagar yang asal jadi tersebut, Awak media ini mengkomfirmasi Danil selaku Kepala SMP Negeri 3 RAO SELATAN tersebut Via telepon Wa pada Selasa(08/11/2022) Danil mengatakan, “Saya tidak pandai berkomentar tentang hal ini,ketika dikomfirmasi”, bahwa pagar sudah diperbaiki, tapi asal jadi, bapak bangun atau perbaiki lagi pagar itu pakai dana apa?, pakai pagu dana Gedung baru Laboratorium dan Gedung Perpustakaan (satu milyar lima puluh juta) tersebut?, atau dana pribadi bapak?, dengan suara pelan Dani menjawab, “dana sekolah pak”, dana sekolah apa Pak?tanya awak mdeia ini lagi, Danil hanya diam dan menyuruh awak media ini datang ke Kantor nya Di SMP Negeri 3 RAO SELATAN tersebut, sambil menutup telepon nya. ( Biro Pasaman.M.Said.Nasution Jurnas Muhklis)
Discussion about this post