BERITAGLOBAL.ID (Malaka) – Panitia pilkades serentak Kabupaten Malaka diminta masyarakat untuk kerja secara objektif dan independen dan pedomani peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 yang secara khusus mengatur tentang pilkades serentak Kabupaten Malaka.
Demikian disampaikan oleh warga masyarakat Desa Umalor yang ditemui Awak media ini disela kesibukan usai mendatangi sekretaris panitia seleksi di Betun pada (25/11).
Dikatakan, polemik yang sedang terjadi di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka menjadi satu keprihatinan dalam proses politik yang sifatnya penting yang sifatnya harus segera mendapat atensi secara serius oleh Pansel tingkat Kabupaten dan secara khusus oleh Bupati Malaka sebagai pembuat dan pengambil kebijakan politik di Kabupaten Malaka.
Pegiat media sosial yang menanggapi pemberitaan media ini mengatakan bahwa persoalan di Desa Umalor itu merupakan kecerobohan dari panitia di tingkat Desa. Harusnya panitia itu kerja teliti dan melihat secara utuh setiap berkas dari setiap bakal calon yang mendaftarkan diri.
Hal ini sebaiknya segera dievaluasi oleh panitia supaya memberikan rasa keadilan dalam berdemokrasi bagi setiap warga negara yang hendak menggunakan hak politiknya.
Jika ada persoalan lain seperti Pidana dan lain lain, semestinya panitia juga perlu dilibatkan untuk klarifikasi sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait polemik itu. Panitia juga diminta untuk tidak berdiam diri terkait Persoalan di Desa Umalor.
Terhadap hal diatas Frengki Bere (FRB) sebagai pegiat media sosial itu menegaskan bahwa Panitia perlu pedomani Perbup 45 karena marwah dan roh seorang Bupati ada pada Perbup itu sendiri.
Ketua panitia pilkades serentak kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti ketika dikonfirmasi media ini terkait dengan persoalan di Desa Umalor hanya menjawab dengan singkat.
“Dengan begini maka panitia kabupaten telah dibantu untuk klarifikasi keabsahan dokumen secara hukum” tutupnya.
Discussion about this post