Beritaglobal.id – Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek SH Diduga diberhentikan dengan aturan atau Tata tertib palsu oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Enny Anggrek melalui Press Rilis yang diterima media ini pada Selasa Malam tanggal (29/11/2022).
Ketua DPC PDI P Alor itu menguraikan bahwa dasar hukum yang digunakan Badan Kehormatan (BK) Untuk memberhentikan dia itu adalah palsu dan Ilegal sehingga hal itu sangat merugikannya.
“Pengaduan yang di berikan wakil ketua 1 dkk pada tanggal (26/10/ 2022) mempergunakan Tata tertib (Tatib) yang diduga Palsu. Yaitu Tatib No.3 Tahun 2019 Pasal 4,6,8 tentang Kode Etik.
Semestinya (BK) menggunakan Tatib yang benar yaitu (Tatib No.2 Tahun 2019 Pasal 132).
Badan Kehormatan (BK) juga belum panggil Klarifikasi buat berita acara (28/10/2022) yang sangat tidak masuk akal itu”,Tulis Enny.
Ketua DPRD tidak boleh memimpin sidang. ini membuktikan bahwa ada Indikasi persengkokolan dalam pembahasan APBD T.A.2023″, Ungkap Enny sembari mempertanyakan keputusan BK Kabupaten Alor itu.
Perlu di ketahui bahwa jadwal kerja DPRD perubahan adalah Jadwal Palsu karena Rapat Paripurna Internal yang dirubah tidak sesuai dengan Tatib DPRD no.2 Tahun 2019 Pasal 51 point 2 dan Pasal 99 Point 3. Perubahan jadwal pada rapat paripurna bukan paripurna internal yang di tanda tangani wakil ketua 1 pada tanggal (11/10 2022) demikian Juga Perubahan Jadwal ke-2 sama halnya palsu yang di tanda tangani oleh wakil ketua 2 DPRD Kab.Alor, dalam Pembahasan APBD T.A 2023.
sesuai pemendagri No.84. TA.2022 selama 6 bulan (31 Juli 2022 – 31 Desember 2022) di kabupaten Alor hanya 16 Hari sejak tanggal (08 Nop 2022- 29 Nop 2022).
Hal ini merupakan satu keanehan. Dan terindikasi persengkokolan tanpa mengkaji,membahas dan meneliti secara cermat dan benar.
“Keputusan BK cacat hukum karena mempergunakan Tatib palsu dan jadwal palsu. di samping itu tidak ada yang melaporkan Bupati Alor.
Dasar apa BK proses saya? Hak RDP umum itu diantaranya penyampaian pendapat. Hak imunitas sebagai Anggota DPRD dalam Fungsi pengawasan. kenapa takut?
Artinya ada indikasi korupsi sehingga saya menyampaikan pendapat saya, untuk Waket KPK RI hadir di Alor kok pada takut dengan menghalalkan dokumen maupun jadwal palsu.
Proses pemberhentian BK terhadap Ketua DPC PDI P Kabupaten Alor itu dinilai sangat keliru dan penuh dengan intimidasi terhadap pribadinya sebagai tokoh perempuan di daerah itu.
Dikatakannya bahwa pihaknya akan segera tempuh langkah hukum dan siap untuk gugat keputusan tersebut.
Disampaikan pula bahwa langkahnya untuk membongkar kasus kasus korupsi di Daerah itu akan tetap dilanjutkan.
Jurnalis: Nando.
Discussion about this post