Beritaglobal.id (NTT) – Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi NTT Enny Anggrek diberhentikan dengan tidak beraturan oleh Badan Kehormatan (BK) usai dirinya mengadukan secara langsung sejumlah persoalan dan kasus – kasus dugaan korupsi kepada pimpinan KPK RI Alex Marwata pada Rabu tanggal (19/10/2022) di Kupang.
Enny, demikian disapa oleh kalangan masyarakat kabupaten Alor itu. kepada Awak media Beritaglobal.id menjelaskan kronologi pemecatan itu ada dugaan kuat karena dirinya mengadukan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Alor itu kepada KPK RI.
“Mungkin hal itu dilandasi atas dasar pengaduan saya kepada Wakil ketua KPK RI ketika RDP Umum bersama semua Pimpinan Daerah yang digelar di Hotel Aston, Pusat Ibu kota Provinsi NTT itu”,Ungkap Enny yang Juga menjabat sebagai Pimpinan DPC PDI P Kab Alor, Selasa (29/11/22)
Meski demikian semangat juang yang dia miliki untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan di kabupaten itu tidak akan pernah mati. Menurutnya melawan kapitalis harus punya keberanian yang cukup dan harus memiliki prinsip yang jelas.
“Sejak pulang RDP dengan KPK RI di Kupang Fasilitas yang merupakan Hak Protokoler Ketua DPRD yaitu para Sopir Ajudan, Pembantu di Rumah Jabatan (Rujab) di Panggil Sekwan sekira pukul Jam 9 malam dan diantar ke Rujab Sekretaris Daerah (Sekda) dan di larang Kerja untuk Ketua DPRD,” Jelasnya
“Jadi sudah 1 (Satu) bulan mereka cabut Pembantu,sopir dan Ajudan begitu juga di Kantor. Tidak boleh ada Pegawai yang bertemu Saya dan surat surat masuk untuk Ketua DPRD disabotase,” lanjutnya.
Meskipun begitu, dirinya tetap melakukan tugas sebagai mestinya, perjalanan Ketua DPRD ke (ABAL) maupun (ATL) memenuhi Undangan Tidak ada SPPD tetap dia Jalani dengan Uang Pribadi, Demikian pula dengan kegiatan Masyarakat.
“Hal ini membuktikan untuk KPK RI segera hadir di Alor, Karena untuk Menyelamatkan APBD T.A 2023 1,072 Triliun, itu,” ungkap Enny penuh harap.
Jurnalis: Nando
Discussion about this post