Beritaglobal.id (Jakarta) – Ratusan jumlah Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di DKI Jakarta, hingga tahun 2022 belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seharusnya ratusan Fasos dan Fasum tersebut sudah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
Informasi yang berhasil dihimpun Beritaglobal.id menyebutkan, keterlambatan penyerahan ini sering kali terganjal akibat proses pembuatan Sertifikat Fasos Fasum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Semua ini belum terselesaikan dengan cepat, disebabkan masih kurangnya kelengkapan administrasi dari pihak perusahaan. Sehingga proses serah terima fasos adan fasum menjadi lama.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf, mengatakan dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan.
Disebutkan kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin, seharusnya BPAD wajib melaporkan serah terima asset. Sehingga pemerintah dapat mengetahui fasos fasum yang belum diserah terimakan.
“Ratusan perusahaan di DKI Jakarta belum serah terima fasos fasumnya kepada Pemprov DKI, seharusnya walikota dan bupati segera bertindak tegas dan cepat.
Karena sesuai dengan peraturan, setidaknya mekanisme serah terima fasos fasum paling lambat tiga bulan pencatatan serah terima, harus dilaporkan kepada BPAD,” terang Yusuf.
Hal senada disampaikan Herlina selaku Ketua umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) mengatakan, terkait laporan dari beberapa perusahaan, ada beberapa kendala yang mereka dihadapi.
Diantaranya pelaporan perusahaan kepada Pemprov DKI Jakarta, bahwa proses pembuatan sertifikat fasos fasum dari BPN yang akan diserahkan kepada BPAD memakan waktu hingga 2 tahun.
Keterlambatan ini selain disebabkan masih kurang lengkapnya berkas administrasi dari perusahaan, rentetannya menjadi lambannya proses pembuatan sertifikat. sehingga waktu penyerahan menjadi lama.
Sementara itu “berdasarkan hasil informasi yang kami peroleh dari beberapa perusahaan yang belum serah terima fasos fasum, kendala yang sering dihadapi diantaranya banyak berkas yang belum diselesaikan.
Sehingga penyerahan sertifikat fasos fasum kepada BPAD menjadi lama, sedangkan berkas yang diproses oleh BPN bukan hanya sedikit, tetapi ratusan perusahaan yang belum diproses pembuatan sertifikatnya,” ungkap Herlina.
Saat ini, BPAD dan Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi telah sedang melakukan penertiban, agar perusahaan-perusahaan segera dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Jurnalis : Yusuf
apload : redaksi
Discussion about this post