Beritaglobal.id (Padang) – Menanggapi keluhan peserta BPJS Kesehatan yang kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit terhadap mereka, karena 3 hari setelah dirawat mereka sudah disuruh pulang, pada hal mereka belum sembuh, Rizal Hadi Saputra staf Humas BPJS Kesehatan Padang mengatakan, hal seperti itu tidak boleh terjadi.
Rizal Hadi Saputra yang ditemui Beritaglobal.id kemaren siang mengatakan menanggapi isu demikian yang sempat menjadi pembicaraan Anggota Komisi IX DPR-RI dalam rapat kerja Komisi tersebut baru-baru ini.
Menurut Abidin Fikri dari Fraksi PDIP menyebutkan ada temuan yang demikian, pasien belum sembuh tapi sudah dipulangkan. Tindakan seperti itu katanya tidak dibenarkan. Pendapat serupa juga dikatakan oleh Irma Suryani Chaniago dari Fraksi Nasdem dan Kurniasih dari Fraksi PKS. Menurut mereka hal itu melanggar undang-undang yang telah ditetapkan Departemen Kesehatan dan BPJS itu sendiri.
Staf Layanan Masyarakat dan Publikasi BPJS Padang, Rizal Hadi Saputra lebih jauh mengatakan hanya ada 3 alasan yang bisa untuk memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS, untuk melayani pengobatan pasien peserta BPJS Kesehatan.
Secara terperinci dikatakannya:
- pasien yang boleh dipulangkan 3 hari setelah dirawat itu pasien yang sudah sembuh. Jika pasien belum sembuh mereka harus tetap dirawat, setelah sembuh barulah boleh dipulangkan.
- Pasien yang sudah boleh dipulangkan itu pasien yang menurut dokter bisa mendapat perawatan rawat jalan. Artinya mereka boleh pulang tetapi dibawah pengawasan dokter. Mereka wajib datang ke Rumah Sakit pada waktu yang telah ditentukan untuk kontrol kesehatan mereka.
- Mereka dipulangkan karena sudah meninggal dunia.
Menjawab pertanyaan Beritaglobal. Id, Rizal Hadi Saputra mengatakan Kantor BPJS Kesehatan Padang melayani Masyarakat Kota Padang, Kota Pariaman, Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jurnalis: Yan
Discussion about this post