Britaglobal.id (NTT) – Kasus pemberhentian 23 Perangkat Desa Rabasa Haerain, diduga digantung oleh Pemda Malaka melalui Asisten II Setda Malaka, Dinas PMD Kabupaten Malaka dan Kepala Desa Rabasa Haerain sendiri sebagai terlapor
Dugaan kasus pemberhentian 23 (Dua puluh tiga) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT diduga didiamkan oleh Pemda setempat, meskipun sudah ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT kepada Asisten ll Setda Malaka pada tanggal (25/10/2021) atau sekira 2 (dua) tahun silam.
Kuasa Hukum Pendamping Yulianus Bria Nahak, SH., MH yang mewakili 23 orang perangkat desa tersebut, Kepada Media ini pekan lalu mempertanyakan hasil akhir atau pun tindak lanjut dari Pemda Malaka maupun Kepala Desa yang bersangkutan terkait dengan Temuan Pemeriksaan dari Ombudsman RI atas dugaan Keputusan Kepala Desa yang diduga telah menabrak Permendagri tersebut.
Saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan, menurut Pengacara dengan gelar Magister Hukum itu bahwa perlu ditindak lanjuti oleh Pemda Malaka terlebih Khusus Kepala Desa Rabasa Haerain, Maria Imakulata Seuk
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan, terhitung dari semenjak hari atau tanggal penyerahan LAHP tersebut.
Melansir pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH dari Laskar Timur.com (30/10/2021) Pemberhentian duapuluhtiga (23) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT dinilai tidak tepat. Untuk mengambil kebijakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka para kepala desa perlu memperhatikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam tanggapannya pada saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
( LAHP) terkait Pemberhentian 23 (dua puluh tiga) orang perangkat desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat
” Kami (Ombudsman RI-Red) berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat,” ucap Darius, Senin (25/10/2021 di Ruang Kerja Asisten ll Setda Malaka.
Untuk mengambil kebijakan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka para kepala desa perlu memperhatikan beberapa hal sebagaimana telah diatur dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri No.67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri No.87 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Oleh karena itu, terangnya, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Asisten II Setda Malaka, Kepala Dinas PMD dan Camat Malaka Barat atas kerjasamanya selama pemeriksaan laporan masyarakat Ini berlangsung.
Pihaknya berharap, semoga dengan segala rangkaian pemeriksaan dan beberapa arahan, serta saran korektif dari Ombudsman RI dapat bermanfaat.
Terpisah, Kuasa Hukum dari perangkat Desa Rabasa, Yulianus Bria Nahak, SH MH via seluler mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah menindaklanjuti laporan akhir dari Ombudsman. Hal ini disebabkan karena perangkat desa yang diberhentikan ingin mengetahui hasil dari persoalan ini
Ia menjelaskan bahwa, tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain tidak patut dijadikan contoh yang baik bagi desa- desa yang lain, sehingga hal ini harus diselesaikan dengan tepat dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Rabasa Haerain, karena pemberhentian terhadap Perangkat Desa Rabasa Haerain sebanyak 23 orang mengadung cacat prosedur dan melanggar asas pemerintahan yang baik.
Jurnalis: Nando
Discussion about this post