Beritaglobal.id – Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia dan memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk karakter sosial yang berintegritas dan antikorupsi. Berawal dari Desa yang antikorupsi, bukan tidak mungkin jika nilai-nilai integritas tersebut menular dan membesar ke seluruh Indonesia.
Pandangan tersebut mendasari KPK membentuk Program Desa Antikorupsi yang telah diluncurkan pada tanggal 1 Desember 2021. Hal ini dijabarkan oleh Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dalam sebuah penelitiannya berjudul “Pembangunan Budaya Antikorupsi Keterkaitannya dengan Pengaturan Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.
Desa Antikorupsi memiliki berbagai indikator, yang kesemuanya dibuat untuk menutup celah-celah terjadinya perilaku korupsi dan membiasakan serta memperkuat implementasi nilai-nilai integritas, baik untuk Kepala Desa dan perangkatnya maupun masyarakat Desa. Lima indikator tersebut adalah terkait penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Lebih lanjut Kumbul mengatakan adanya Program Desa Antikorupsi dan terpenuhinya indikator-indikator yang telah ditetapkan tersebut secara berkelanjutan dan jangka panjang, diharapkan dapat membentuk perubahan karakter masyarakat Indonesia yang antrikorupsi, berawal dari desa.
“Pola berpikir sederhananya adalah jika sebuah desa sudah antikorupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat Kecamatan akan mengikuti untuk antikorupsi, selanjutnya demikian halnya dengan Kabupaten/Kotamadya, Provinsi dan pada akhirnya adalah negara Indonesia,” tulis Kumbul dalam penelitiannya.
Program tersebut mendapat apresiasi dari LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi -INAKOR DPD Minahasa.
Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan melalui Kepala Direktorat Daerah Pendidikan dan Latihan Fadly Arfah menuturkan
Desa adalah elemen terkecil dari sebuah Negara, desa maju negara kuat.
Pada tahun 2020 ada 132 orang kepala desa dan 50 orang aparatur desa yang terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2021 ada 61 orang kepala desa dan 24 orang aparat desa yang tersandung kasus.
Hal hal tersebut jadi perhatian mengapa desa harus menjadi basis utama giat antikorupsi
Dan masih banyak hal lain yang mendasar mengapa desa antikorupsi harus menjadi program dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
Terbentuknya ruang keterlibatan pemerintah dan masyarakat desa
Mewujudkan desa antikorupsi menjadi satu upaya untuk menekan terjadinya praktek korupsi hinggah tingkat desa, sekaligus memastikan seluruh sumber daya desa termanfaatkan sesuai peraturan yang ada di desa.
Tujuan pelaksanaan desa antikorupsi oleh KPK RI ini adalah untuk mewujudkan desa antikorupsi dengan penanaman nilai nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa, sehinggah tercipta tatakelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
Harapannya program ini bisa mengangkat citra dan semangat membangun desa.
Membangun integritas anti korupsi di desa sehingga program untuk menambah dana insentif desa akan terealisasi.
Dan tahun 2023 satu provinsi satu desa anti korupsi akan terwujud
Dan untuk mewujudkan satu provinsi satu desa anti korupsi di tahun 2023 ini kami LSM Inakor Minahasa akan mengambil peran.
Sebagai aktivis anti korupsi kami akan ikut serta dalam mensosialisasikan desa anti korupsi di desa desa yang ada di wilayah kerja kami. Tutup Fadly. Selasa (31/01/2023).
Jurnalis: Fharly Maramis
Discussion about this post