Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Pembangunan MCK Diduga Pokir Ketua DPRD Pasaman Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Plang Merek 

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
5 Februari 2023
in Sumatera Barat
0
Pembangunan MCK Diduga Pokir Ketua DPRD Pasaman Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Plang Merek 

Beritaglobal.id (Pasaman/Sumbar) – Pekerjaan Pembangunan MCK di Jorong Sungai Ranyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara diduga asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Diduga bangunan MCK merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Pasaman, Bustomi.

Warga setempat sangat mengeluhkan dengan kondisi bangunan MCK yang baru dibangun, dari hasil bangunan itu terkesan asal jadi dan cacat mutunya.

Hal itu dibenarkan oleh salahseorang warga setempat inisial DS (49). Ia mengungkapkan jika pembangunan yang terletak di kampung sendiri Jorong Sungai Ronyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Masyarakat menuding bangunan asal jadi pasalnya bangunan MCK,tidak ada Pasang plang merek, telah melanggar Undang undang No.14 Tahun 2008 serta masih banyak kekurangan bangunan tersebut,” katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan, bangunan MCK tersebut diduga kurang pengawasan dari Pihak Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan aparat penegak hukum.

“Bukti salah satu adalah tidak memasang plang merek,dan tidak ada septik tank dipasang penutupnya, dibiarkan begitu saja tanpa ada pengaman. Kemudian pemasangan Les Profil asal – asalan, Lis Plangnya terbuat dari Triplek bukan terbuat dari kayu,hanya sekedar dipaku,asal triplek melekat saja, kemudian Cat banguan MCK hanya separuh yang di Cat atau separuh jadi,” bebernya.

Beliau mengatakan wajar saja pekerjaan dibiarkan begitu saja,tanpa ada pengawasan dari pihak pemerintah, dan penegak hukum.

“Pasalnya dari informasi yang diperoleh bangunan MCK itu merupakan dari dana Pokir ketua DPRD Pasaman, Bustomi,” ungkapnya.

Menurut dari pekerjaan itu wajar saja tanpa ada pengawasan, karena dugaan kami masyarakat yang punya dana pokir adalah Ketua DPRD Pasaman.

“Meskipun demikian, jika memang bangunan MCK itu adalah dana pokir Ketua DPRD, adalah tidak wajar seorang Ketua DPRD berbuat seperti itu, apalagi seorang Ketua DPRD adalah sebagai fungsi pengawas,” ujarnya.

“Namun, kata dia, negara kita adalah negara hukum. Jika Bupati atau pimpinan DPRD berbuat salah, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan hilang,masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap kepemimpinannya,” tandasnya.

Senada juga diantara salah satu kontraktor di Pasaman, Inisial Ans mengungkapkan, pekerjaan bangunan tersebut program sanitasi di kecamatan Rao sangat banyak.

“Informasi didaerah Kecamatan Rao ada sebanyak 10 unit merupakan dana Pokir Ketua DPRD Pasaman, Bustomi. Diantaranya adalah kegiatan pembangunan MCK,” katanya.

Kemudian dia mengatakan pekerjaan itu hanya dikerjakan atau disubkon oleh salah satu toko bangunan di Rao, termasuk toko bangunan yang berada di Kampung Tonga.

Namun, hasil bangunan MCK,kebanyakan tidak sesuai dengan sfek dan dikerjakan asal jadi, bahkan pekerjaan ini terkesan tutup mata pemerintah, Dinas terkait dan aparat hukum.

“Pekerjaan asal jadi, akan tetapi dinas terkait tetap PHO, pekerjaan dari fungsi pengawasan pemerintah tidak jelas,apalagi ketua DPRD beserta anggota tidak melakukan fungsi legislatif,” pungkasnya.

“Saya tidak percaya sama anggota DPRD,apalagi Ketua DPRD, buktinya Pokir Ketua DPRD tidak diawasi sehingga pekerjaan MCK asal-asalan, bukan di kecamatan Rao,akan tetapi masih ada di kecamatan lain demikian, ” timpal salah seorang warga Rao tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media beritaglobal.id baru-baru ini.

Selanjutnya ia menambahkan, pada Senin (30/1/2022) Kemaren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pokok – pokok pikiran dari anggota DPRD kepada Bupati Pasaman.

Rapat paripurna tersebut di pimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi, SE dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs.H.Maraondak, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Jurnalis Pasaman di ruang rapat DPRD Pasaman, Senin (30/1/2022).

Acara rapat paripurna penyerahan Pokir dari anggota DPRD Pasaman ke Bupati merupakan kegiatan rutin tahunan. Namun, pada saat kegiatan itu,hanya ter fokus pada pokir saja, seharusnya diacara rapat paripurna itu disampaikan bagaimana fungsi pengawasan anggota DPRD di Lapangan dan pemerintah daerah.

“Jangan pokir DPRD itu dibiarkan begitu, tanpa ada pengawasan yang ketat, seperti Pokir Ketua DPRD Pasaman tahun 2022 kemaren, seharusnya Pokir lebih ketat dalam pengawasan karena terkait pembangunan di daerah konstituen,” bebernya.

Menurutnya, Bupati Pasaman selaku kepala daerah harus saling mengingatkan Kepada anggota DPRD Pasaman agar fungsi pengawasan dijalankan dengan anggaran, yang dikelola adalah uang negara atau uang rakyat.

“Kepala Daerah sama Dengan,Pimpinan DPRD Pasaman harusnya sejalan, dengan tugas masing-masing, hak dan kewajiban. Untuk itu Masyarakat sangat berharap kepala daerah dan Pimpinan menjalankan dengan baik,” tuturnya.

Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Pasaman, Wely menyebutkan bahwa terdapat dana Pokok Pikiran Ketua DPRD Pasaman di Kecamatan Rao dan Kecamatan Rao Utara.

“Namun pekerjaan yang tidak sesuai Sfesifikasi pada Pokir Ketua DPRD, akan dicoba tanyakan kepada mereka yang bagian dilapangan dan pendamping,” katanya kepada awak media beritaglobal.id Jum’at (3/03/2023 ) kemaren.

Sementara, Ketua DPRD Pasaman, Bustomi saat dikonfirmasi melalui lewat pesan WhatsApp terkait berita diatas belum memberikan tanggapan. (Tim)

Previous Post

BPBD Kabupaten Pesisir Selatan Serahkan Bantuan Sembako ke Warga 3 Nagari Terdampak Banjir

Next Post

Diduga Oknum Polisi Lindungi Galian C Illegal di Nagari Panti Selatan Pasaman

Next Post
Diduga Oknum Polisi Lindungi Galian C Illegal di Nagari Panti Selatan Pasaman

Diduga Oknum Polisi Lindungi Galian C Illegal di Nagari Panti Selatan Pasaman

Discussion about this post

Terbaru

  • Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
  • Miris Anak Kandung Tikam Ibunya dengan Senjata Tajam
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.