Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kedua Terlapor dan 2 Saksi Mangkir Atas Panggilan Polda Jatim, Dwi Heri Mustika: Berharap Perkara RS Marien Segera Naik Status Penyidikan

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
6 Februari 2023
in Jakarta Raya
0
Kedua Terlapor dan 2 Saksi Mangkir Atas Panggilan Polda Jatim, Dwi Heri Mustika: Berharap Perkara RS Marien Segera Naik Status Penyidikan

Beritaglobal.id (Jakarta) – Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.

Surabaya-Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Ke-3 No. B/74/SP2HP-3/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tertanggal 13 Januari 2023, diketahui para saksi, yakni Kamim dan Letty M Paat tidak hadir dan tidak ada konfirmasi ke pihak penyidik Subdit I Tindak Pidana Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak hanya itu, terlapor DA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. RBN dan SF selaku Komisaris PT. RBN juga tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi ke penyidik.

Menurut Dwi Heri Mustika.,SH Kuasa Hukum dari Dr. Joenry Panggawean, mengaku sangat menyayangkan mangkirnya saksi Kamim dan Letty M serta dan saksi terlapor DA dan SF. “Saya hanya sekedar mengingatkan kepada para saksi, bahwa mangkir dipanggil kepolisian sebagai saksi dapat dijerat pasal 224 KUHP dan atau 165 ayat 2,” tegas Dwi panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini.

Dwi Heri Mustika.,SH berharap kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto memberikan atensi khusus atas perkara kliennya. “Karena klien kami adalah lansia. Kami hanya bisa mengetuk hati nurani Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto untuk memberikan kepastian hukum perkara ini demi rasa keadilan klien kami ( Dr. Joenry Panggawean). Kami memohon kepada Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto segera menaikan perkara ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan, mengingat klien kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik tertanggal 02 September 2022. Sehingga kedua terlapor dapat sekiranya segera bisa diamankan di Polda Jatim,” ucap Dwi.

Patut diketahui, sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Marien, DR. Joenry Panggawean telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. RBN, berinisial DA dan Komisaris PT. RBN, berinisial SF. Hal ini diketahui dari Laporan Polisinya nomor LP-B/918/XI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 28 Nopember 2022. Keduanya, DA dan SF dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. “Akibat tindakan keduanya (DA dan SF), saya dirugikan hingga mencapai ratusan juta,” ucap Joenry.

Jurnalis: Rohena

Previous Post

DPW DKI Jakarta JKB Bentuk Panitia Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus Organisasi

Next Post

Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pegawai Lingkup Muaro Jambi

Next Post
Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pegawai Lingkup Muaro Jambi

Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pegawai Lingkup Muaro Jambi

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.