Beritaglobal.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut) pada hari Jumat (10/02/2023) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun informasi yang dimohonkan INAKOR yakni sejumlah salinan dokumen penawaran, salinan dokumen kontrak, dan sejumlah dokumen lainnya terkait pada proses tender dua paket pekerjaan preservasi, Kegiatan Preservasi Jalan Esang-Rainis (Penuntasan) dan Preservasi Jalan Maelang-Batas Bolmut-Biontong-Atinggola.
Menurut Rolly Wenas Ketua Inakor Sulut Upaya permohonan informasi yang kami lakukan sudah secara patut sesuai amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 11 ayat 5, telah disebutkan bahwa informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga merupakan informasi publik. Hal ini juga terlihat dari putusan Komisi Informasi Pusat mengenai sengketa dokumen kontrak pengadaan yang keputusannya selalu menyebutkan bahwa dokumen kontrak merupakan informasi publik.
“Peran ini sehubungan dengan tugas serta aktivitas kami LSM-INAKOR yang adalah mitra Pemerintah dalam melakukan Control Sosial membantu Negara melalui pengawasan, pencegahan dan pemberantasan korupsi. berdasarkan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.” Ungkap Rolly, Rabu (15/02/2023)
Selain itu upaya ini Inakor lakukan untuk mendapatkan data awal pemula sebagai dasar awal sehingga memudahkan akses masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi.
“Atas permohonan informasi publik ini kami berharap PPID utama kementerian pupr dapat terbuka terkait informasi proses tender 2 paket pekerjaan preservasi dengan anggaran 350 miliaran yang multiers ini.” Ucap Wenas
Inakor memandang ini ketidakwajaran yang pertama ketidakwajaran itu terkait dengan nilai proyek. nilai proyek ini terkesan sangat fantastis mengingat hampir di setiap tahun anggaran tetap ada kucuran dana pada titik-titik pelaksanaan yang sama.
Jadi, apalagi sesuai dengan modus baru yang saat ini juga KPK sedang memantau setiap pergerakan proses tender yaitu mark up anggaran pada harga penawaran, dengan demikian karena kami menganggap ada kejanggalan pada harga penawaran makanya Kami minta Dokumen untuk lakukan analisis lebih lanjut.
Berikutnya ada ketidakwajaran juga pada pemilihan pemenang bahwa dipandang pemenang yang dimenangkan ini dia tidak mempunyai kemampuan dasar karena sesuai dengan data yang kami himpun bahwa pemenang yang dimenangkan ini ada beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan yang dia kerjakan yang notabenenya volume pekerjaan kecil sedangkan yang baru dimenangkan ini angka yang betul-betul fantastis dan dipandang tidak memenuhi kualifikasi kalau dibandingkan dengan pekerjaan yang di kerjakan ini, tahun sebelumnya saja dikasih ada adendum 3 kali bahkan ada kekurangan volume pada pekerjaan. Dua indikator ini yang kami anggap janggal makanya untuk analisis lebih lanjut Kami minta itu dokumen melalui permohonan informasi yang sudah secara patut.
Diketahui jelang akhir tahun 2022 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sulawesi Utara telah melaksanakan dua kegiatan pekerjaan yakni kegiatan preservasi Jalan esang- rainins (penuntasan) melalui satker wilayah 3 yang dilaksanakan oleh PT marga dwitaguna dengan harga negosiasi sebesar Rp.204.954.367.000,00 dan kegiatan preservasi Jalan Maelang-batas Bolmut- biontong- atinggola melalui satker wilayah 2 yang dilaksanakan oleh PT margahasta CitraMukti dengan harga penawaran Rp 152.129.949.913,14.
Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Utara saat dikonfirmasi atas permohonan informasi publik yang dilayangkan LSM-INAKOR ke PPID Kementerian PUPR mengatakan surat tersebut sudah di teruskan ke subdit Kepatuhan internal Bina Konstruksi untuk bisa diteruskan ke PPID Utama kementerian PUPR.
“Surat yang dilayangkan LSM Inakor sudah diteruskan ke subdit kepatuhan internal bina kontruksi untuk bida diteruskan ke PPID Utama Kementrian PUPR”. Kata Ketua BP2JK.
Jurnalis: Kepor
Discussion about this post