Beritaglobal.id – Pasca pelantikan 34 Wali Nagari terpilih bulan Desember tahun lalu, Wali Nagari terpilih Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Ulul Amri tak kunjung dilantik.
Hal ini diungkap oleh salah seorang masyarakat setempat, Agaon Pohan, yang mengatakan bahwa selaku masyarakat setempat merasa terzalimi. Pasalnya hanya walinagari Lansek kadok Barat yang masih belum dilantik sampai berita ini diturunkan.
“Ini sebenarnya ada apa?, pihak kecamatan sudah memberikan keputusan bahwa tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Pilwana tersebut, terus kenapa sampai sekarang belum dilantik.?,” Ungkapnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan, setidaknya ratusan kepala rumah tangga yang tinggal di Nagari Lansek Kadok Barat menunggu kepastian dari Bupati Pasaman.
“Wali Nagari sudah jelas terpilih, tapi otoritasnya sebagai wali Nagari hingga saat ini masih belum jelas,” sambungnya.
Sementara Camat Rao Selatan, Khairul Insan mengatakan ia tidak mempunyai hak untuk memutuskan kapan pelantikan dilaksanakan, namun permasalahan ini sudah dibahas di kecamatan dengan mengundang unsur terkait seperti Babinsa dan pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan, sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Pilwana dan Walinagari terpilih.
“Setelah kita periksa dan di selidiki, kita sudah buat surat keputusan kepada panitia Pilwana kabupaten yang menerangkan bahwa wali nagari terpilih tidak melanggar hukum dan tidak menyalahi aturan Pilwana sama sekali,” jelasnya.
Terpisah, Wali Nagari terpilih Lansek Kadok Barat, Ulul Amri mengatakan segala upaya sudah dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian terhadap kebijakan tersebut.
Ia membenarkan bahwa pihak kecamatan sudah mengeluarkan surat keputusan,sudah disarankan menemui panitia Pilwana kecamatan, terkait permasalahan apa lagi yang akan dihadapi, kenapa dirinya tak kunjung dilantik.
“Saya malu terhadap masyarakat, yang telah mengetahui saya sebagai wali nagari terpilih, tapi sampai sekarang belum juga dilantik,” ungkapnya.
Salah seorang warga Nagari Langsek Kadok Barat, Hasan mengatakan, aturan dalam pelaksanaan Pilwana, Bupati Pasaman bertindak sebagai pengawas, Wakil bupati Pasaman selaku penanggung jawab, Sekretaris daerah sebagai Ketua Pilwana, Asisten 1 sebagai wakil ketua, dan Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat (DPM) bertindak sebagai sekretaris.
“Sepengetahuan saya, Wali Nagari terpilih sudah menemui semua pihak pejabat tinggi atau pimpinan tertinggi (Bupati, red) di Kabupaten Pasaman, namun hingga saat ini belum ada respon,” terangnya.
Menurutnya hal ini tidak wajar wali nagari Langsek Kadok Barat tidak dilantik, sebab diantara 35 nagari yang melaksanakan Pilwana serentak, hanya Ulil Amri wali nagari Langsek Kadok Barat yang belum dilantik.
“Ironisnya diundur pelantikan wali nagari Langsek Kadok Barat, karena ada kepentingan pimpinan atau pejabat daerah untuk persiapan pencalonan Legeslatif DPR RI dan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Namun kata dia, seyogyanya tidak baik melakukan seperti itu, siapapun pejabatnya seharusnya pimpinan daerah baik Bupati dan wakil bupati dan pejabat tinggi daerah lainnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi Pemda Pasaman sudah mendapatkan segudang prestasi.
“Bulan lalu Pemerintah Kabupaten Pasaman memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI,” katanya.
“Namun Pemkab Pasaman hanya ingin memperoleh predikat baik tanpa sesuai dengan situasi kenyataan, apa gunanya segudang prestasi, buktinya dari 35 nagari di Pasaman melaksanakan Pilwana serentak, hanya wali nagari Langsek Kadok Barat, yang tidak dilantik dan ditunda tanpa alasan yang jelas. Jika seperti ini, masyarakat menilai merasa malu punya pimpinan Bupati Pasaman seperti itu,” tandasnya.
Ulul Umri berharap, permasalahan ini segera terselesaikan agar masyarakat secara langsung mendapatkan kepastian. (Tim)
Discussion about this post