Beritaglobal.id – Mantan Kepala Sekolah SDN 17 Padang Gelugur Diduga Mark Up atas penggunaan Dana Bos tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar 17 000 000 (Tujuh belas juta Rupiah).
Akibat dari perbuatan Mantan Kepala Sekolah SDN 17 Padang Gelugur tersebut telah merugikan Negara untuk memperkaya diri sendiri.
Informasi yang berhasil dirangkum oleh media beritaglobal.id persoalan tersebut telah terkuak berawal disaat tim dari inspektorat Kabupaten Pasaman turun kelapangan melakukan audit ke sekolah-sekolah yang ada di Pasaman, terkait dari penggunaan dana bos pada tahun 2022 lalu.
Kemudian ditemukan ada kejanggalan di SDN 17 Padang Gelugur, permasalahan ini langsung ditangani Inspektorat dengan serius oleh Pemkab Pasaman dimana yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan uang negara yang telah terlanjur dipakai, dalam waktu paling lambat 60 hari kedepan, setelah dilayangkan surat oleh Bupati Kabupaten Pasaman.
Mantan Kepala Sekolah SD N 17 berinisial M mengakui bahwa dirinya diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman terkait persoalan Mar Up Dana Bos yang telah terpakai.
“Saya sedang menjalani proses penyelesaian terhadap temuan ini. Dalam waktu 60 hari kerja, pada saat ini baru berjalan lebih kurang 35 hari,” kata M.
Ia juga mengakui bahwa pihak Korwil dan Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman sudah melakukan mediasi dan agar persoalan ini cepat diselesaikan.
Ketika media Beritaglobal.id melanjutkan pertanyaan yang lebih dalam kepada yang bersangkutan mengenai persoalan Pemakaian Dana Bos tersebut.
Namun ia menjawab kalau dirinya sedang sakit, pada waktu ini belum bisa bekerja secara intensif.imbuhnya.
Sementara Korwil Padang Gelugur bernama Syafri.Spd juga mengungkapkan hal yang sama jika persoalan ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.
Terpisah Erwin seorang tenaga pendidik di SDN 17 Padang Gelugur salah satunya pemerhati didunia pendidikan, pada saat mendengar persoalan ini ia sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,saya merasa sedih dengan kelakuan para oknum-oknum yang telah memperkaya diri sendiri dari anggaran Dana Bos yang diamanahkan oleh Negara untuk kemajuan Pendidikan di Indonesia,Khususnya di Kabupaten Pasaman.ujarnya Erwin
Di samping itu juga beliau sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan,dan Inspektorat terhadap penggunaan Dana Bos tersebut.
Seharusnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus lebih teliti dalam pemeriksaan setiap berkas pertanggung jawaban yang diserahkan pihak masing-masing sekolah.
Ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman agar memberikan sangsi yang paling berat terhadap pelaku supaya jera atas pemakaian Dana Bos terhadap oknum-oknum yang mencoba Korupsi uang Negara.katanya
“Jangan sekedar yang taunya hanya mengambil uang dari Dana Bos lalu di kembalikan, jika ada temuan penyalah gunakan Dana Bos, seharusnya dari pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat dapat memproses kejalur Hukum yang berlaku di Indonesia, supaya jera atas perbuatannya tersebut atau dimasukkan kepenjara, biar ada efek jera pada pelaku yang lainnya,” tegasnya.
Apalagi kata dia, yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SDN dilangung Kecamatan Rao Selatan, seharusnya Kepala Daerah (Bupati) tidak perlu memakai orang seperti ini kalau otaknya hanya memikirkan untuk korupsi. (Tim)
Discussion about this post