Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Dibekuk Team Elang Polres Merangin

redaksi by redaksi
11 Mei 2023
in Jambi
0
Empat Pelaku Spesialis Pencurian Dibekuk Team Elang Polres Merangin

Merangin – Team Elang Polres Merangin bersama anggota Polsek bekuk 4 (empat) orang pelaku spesialis pencurian yaitu JE (23) , HY (25), HA (17) dan EP (20) warga Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Rabu (10/5/2023)

Empat pelaku spesialis pencurian merupakan pengangguran dibekuk di rumahnya di Desa Muaro Jernih tanpa pelawanan.

“Rabu malam sekitar jam 01.00 Wib Team Elang Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Desa Muara Jernih” Kata Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra menyampaikan kepada wartawan, Kamis (11/5).

Dari tangan pelaku, Team Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 8 (delapan) Tabung Gas Elpiji , 3 (tiga) Tabung Oksigen, dan 1 (datu) buah Linggis.

Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi menjelaskan bahwa penangkapan 4 (empat) pelaku bermuka adanya laporan dari korban yang sering kehilangan tabung gas LPG 3 kg dari Tahun 2016 diperkiraan sebanyak 100 (seratus) Tabung, dan Tabung Oksigen 30 Kg sebanyak 3 (Tiga) Tabung dengan Kerugian sebesar Rp.21.000.000,-

Dari lapisan korban, selanjutnya Tim Elang Polres Merangin bersama anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pencurian.

“Saat Ini pelaku sudah kita intrograsi dan amankan. Menurut pengakuan para pelaku sudah melakukan pencurian di 14 (empat belas) tempat yang berbeda,”jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan kasusnya terus dilakukan pengembangan keterlibatan pihak lain dan pelaku sudah ditahan di Polres Merangin dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (tugas).

Previous Post

Kemenag Batam Gelar Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama Bagi ASN dan Tokoh Masyarakat dan Ormas

Next Post

Komisi 1 DPRD Pesawaran Investigasi Dugaan Penyimpangan Bantuan Beras di Desa Tanjung Rejo

Next Post
Komisi 1 DPRD Pesawaran Investigasi Dugaan Penyimpangan Bantuan Beras di Desa Tanjung Rejo

Komisi 1 DPRD Pesawaran Investigasi Dugaan Penyimpangan Bantuan Beras di Desa Tanjung Rejo

Discussion about this post

Terbaru

  • POSE RI Soroti Nihil Tersangka dalam 7 Kasus Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang, Pertanyakan Kinerja Polsek dan Jajaran
  • Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
  • Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
  • Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025
  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.