Beritaglobal.id – Dugaan beberapa wali nagari di Pasaman melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait program pengadaan bibit tanaman di nagari,dalam hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
Ratusan batang bibit bantuan mengalami kekeringan dan terlihat hampir mati di samping halaman kantor Wali Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Pasaman.
Bibit tersebut rencananya akan dibagikan dan diserahkan kapada para warga di daerah itu. Namun sangat disayangkan ratusan bibit bantuan itu dibiarkan kejemur matahari tanpa ada pengawasan dari pihak Wali Nagari sendiri.
Pantauan media beritaglobal.id dilokasi. Ratusan bibit tanaman jenis durian Montong, Mangga, Alpukat mengalami kekeringan sudah hampir mati kekeringan karena tidak disiram,dan terkesan dibiarkan begitu saja.
Tidak itu saja bibit-bibit tersebut sebahagian dibiarkan berserakan diluar pagar penampungan.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 150 juta dianggarkan dari dana desa (DD) tahun 2023 untuk pembelian bibit tersebut.
Dan hasil informasi yang dihimpun harga Per batang bibit tanaman dari Pemerintah Wali Nagari Tersebut membeli sebesar Rp. 20.000. dengan jumlah sebanyak 8000 batang bibit yang didatangkan dari Balai Pembenihan tanaman hutan Kabupaten Solok Selatan.
Program tersebut merupakan program ketahanan pangan yang bertujuan untuk membantu untuk meningkatkan perekonomian para warga dimasa yang akan datang, seharusnya Pemerintah Wali Nagari harus merealisasikan secepatnya kepada warga agar segera ditanami bukan ditumpuk dan dibiarkan terjemjur termakan oleh sinar matahari.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan sikap seorang Walinagari.
“Seharusnya ada program seperti ini harus segera direalisasikan kepada para warga bukan dijemur dan dibiarkan mati di samping kantor Walinagari, Sayang dong harga bibit semahal itu tapi dibiarkan mati,” katanya
Ia pun mempertanyakan harga bibit bantuan tersebut, sepengetahuan kami kalau selama ini bantuan bibit dari Solok Selatan hanya mengganti uang transportasi sebesar Rp. 2000/ batang.
“Tapi kalau Rp. 20.000per 1 batang mustahil,Ini sangat diperlukan adanya pengawasan dari Pemda Pasaman,” bebernya
Disamping itu beliau mempertanyakan mutu dan kualitas dari bibit tersebut.
Wali Nagari Sitombol Dirman mengatakan, bibit tanaman yang diserahkan ke masyarakat merupakan program ketahanan pangan yang dianggarkan dari Dana Desa. ( DD )
Bibit tanaman tersebut didatangkan dari Balai benih bibit tanaman Solok Selatan yang dikelola oleh pihak ke tiga atau pihak perusahaan.
“Terkait dengan pengadaan bibit tanaman didatangkan oleh pihak ketiga, perusahaan, dan pihak perusahaan adalah salah satu Pendamping Desa inisial DN,” kata nya kepada awak media baru-baru ini.
Disamping itu kata Dirman, terkait Anggaran pembelian bibit berjumlah Rp 150.000.000. dengan rincian harga Rp.20.000 perbatang, dengan jumlah keseluruhan sekitar 8000 Batang.
“Berapa harga bibit sebenarnya, yang kami tahu adalah Pendamping Desa sekaligus pihak pengadaan bibit,” ungkapnya.
“Sedangkan selisih anggaran harganya merupakan komitmen antara pihak perusahaan dengan wali Nagari dengan jumlah Rp.30.000
000.” katanya.
Terpisah, program ketahanan pangan tidak hanya Wali Nagari Sitombol yang melaksanakan, akan tetapi di Wali Nagari lainnya juga melaksanakan program tersebut, salah satunya adalah Wali Nagari Sontang Cubadak.
Wali Nagari Sontang Cubadak, Muhammad Rajab menyebutkan pada tahun ini Wali Nagari Sontang Cubadak melaksanakan program ketahanan pangan berupa program bibit tanaman yang dibagikan kepada masyarakat.
Wali Nagari membagikan bibit tanaman kepada masyarakat dengan jenis bibit Durian, Alpukat, mangga.Masyarakat mendapatkan bibit masing-masing berjumlah 3 Batang per Kepala Keluarga.
“Wali Nagari membeli bibit tanaman dengan harga Rp.20.000 perbatang, dan sumber bibit berasal dari Balai Benih bibit tanaman Solok Selatan yang langsung didatangkan oleh pihak ketiga Inisial DN sekaligus Pendamping Desa Nagari Sontang Cubadak,” katanya
Ia menjelaskan, program pembelian bibit tanaman dianggarkan dari Dana Desa ( DD ) dengan jumlah pagu dana Rp 160.000.000,
“Anggaran pembelian bibit dari Dana Desa dianggarkan sebanyak Rp 160.000.000, sedangkan perbelanjaan bibit langsung dilakukan oleh pihak Pendamping Desa,” katanya.
Sementara, salah satu masyarakat wali nagari Sontang Cubadak Inisial menyampaikan pernah mengatakan bahwa dalam program bibit tanaman, wali nagari mendapat keuntungan dari pengadaan bibit.
“Saya mendengar informasi Wali nagari mendapat keuntungan sebanyak Rp 40.000.000,yang diberikan oleh pihak pengadaan bibit,” katanya
Dikatakan tidak hanya wali nagari Sontang cubadak saja yang meraup keuntungan dari program tersebut, tapi kabarnya Wali Nagari Sitombol dan Wali Nagari Bahagia juga mendapat meraup keuntungan.
“Diduga Wali Nagari Sontang memperoleh Rp 40.000.0000 ,Wali Nagari Sitombol Rp 30.000.000, dan Wali Nagari Bahagia sekitar Rp 30
000.000, Artinya, diduga Para wali Nagari melakukan korupsi berjamaah sebab masing-masing wali nagari sama-sama membuat program tersebut,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Indonesia (LSM P I), sebelumnya, sudah mendengar informasi dari masyarakat wali nagari Sontang cubadak, Sitombol, Bahagia terkait pengadaan bibit yang dilaksanakan oleh wali nagari, namun dalam realisasinya ada dugaan Mark Up anggaran dan proses perbelanjaan bibit.
“Diduga Pengadaan bibit dilakukan oleh pihak ketiga (Perusahaan) yang dikondisikan oleh salah satu Pendamping Desa dan adanya Mark Up anggaran dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan banyak,” katanya.
Menurutnya, hal itu sudah melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan hal itu perlu ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum, aparat Kepolisian, Kejaksaan agar perbuatan itu tidak terjadi dan terulang kembali.
“Baru menjabat wali nagari 1 tahun sudah melakukan korupsi,” pungkasnya.
Dijelaskanya, yang jelas menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga,merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya pastikan merugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketiga, perbuatan itu akan kita laporkan ke penegak hukum,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Wali Nagari bersama Kabid Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Pasaman, Mu’as dan Firdaus, pihaknya membenarkan adanya program wali nagari terkait ketahanan pangan tersebut.
” Benar program ketahanan pangan dianggarkan wali nagari dari Dana Desa ( DD ), untuk nominal tergantung wilayah masing-masing,” sebutnya.
Dijelaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat tidak ada wewenang terkait pengawasan dalam penggunaan alokasi Dana nagari, karena sudah dilimpahkan terhadap kecamatan.
” Kita tidak memiliki wewenang dalam pengawasan, karena itu merupakan tanggung jawab dari pihak kecamatan,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak membenarkan adanya pendamping desa yang memfasilitasi terkait pengadaan bibit tersebut.
” Yang kita ketahui, pendamping desa hanya ikut mendampingi, bukan sebagai fasilitator,” ujar Mu’as
Dengan adanya kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkait pengadaan bibit tersebut, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi, mempertanyakan program tersebut ke pihak Nagari.
Sementara pendamping Desa, Dani Hasan mengungkapkan ia hanya bertugas untuk mendampingi dalam pengadaan bibit.
diungkapkan asal pembibitan bukan dari Solok Selatan,
Total jumlah bibit yang mati sudah di ganti oleh perusahaan dari salahsatu penangkaran dalam kecamatan sementara Jenis bibit yang digunakan adalah Stek Bukan tegahan.
” Kami sudah survey harga rata-rata sebelumnya, harga bibit stek untuk 1 batang bibit stek durian musang king berkisar 25 ribu- 35 ribu, bisa dicek secara online dan offline. Untuk Harga Rp.20.000 per batang sudah tercantum dalam perbub,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kab. Pasaman sudah secara langsung melakukan pengecekan dan melihat penangkaran bibit tersebut. (Tim)
Discussion about this post