Beritaglobal.id – Merasa dirugikan dengan keputusanKerapatan Adat Nagari (KAN), Mantan Ketua KAN Nagari Ganggo Hilia Edinur ST menggugat Lembaga KAN ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Melalui kuasa hukumnya mengatakan, lembaga KAN adalah tempat musyawarah dan mufakat (mediasi) terkait permasalahan adat yang ada di nagari itu sendiri, apabila tidak ditemukan kata sepakat boleh mengajukan ke pengadilan dalam musyawarah apabila salahsatu pihak tidak hadir maka dinyatakan mediasi gagal.
Lain halnya dengan Kerapatan adat yang ada di Nagari Ganggo Hilia mereka memutuskan perkara layaknya bagai seorang hakim, ini jelas melanggar ketentuan adat kita yg ada di Minang Kabau.
Salahseorang tokoh dan pakar adat menyampaikan hal yang serupa bahwa kerapatan adalah sebuah lembaga penengah diantara pihak yang bersangketa, apabila tidak ditemukan kata sepakat dari kedua belah pihak maka salah satu bisa mengajukan ke tempat yang lebih tinggi ucap salah seorang niniak mamak .
Dalam hal ini pihak Edinur dt.limo koto yang memiliki bukti-bukti kuat berupaya mengajukan gugatan kepengadilan Negeri di lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman , Sumatra Barat. (Tim)
Discussion about this post