Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih harus bersabar terkait pengajuan pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum bisa diproses karena dana belum ada di kas daerah.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Senin (3/7/2023) diruang kerjanya.
“Dana GU serta LS untuk OPD di Merangin belum bisa poses pengajuan pencairanya, karena dana di kas daerah belum ada menunggu sampai dana tersedia”jelas Darhimah
Adapun Terkait Gaji 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli 2023.
“Untuk pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN direncanakan pertengahan bulan Juli 2023 baru bisa dilakukan. Untuk TPP yang akan dibayar sebanyak 1 (satu) bulan yaitu bulan Mei. Sedangkan untuk TPP bukan Juni 2023 masih menunggu anggaran tersedia,”terang Darhimah..(iqbal)
Discussion about this post