Merangin – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Provinsi Jambi yang saat ini dijabat H. Mashuri dan Nilwan Yahya akan berakhir masa jabatannya pada bulan September 2023.
Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.2.1.3/3735/SJ yang ditujukan Kepada Gubernur dan surat Nomor :100.2.1.3/3736/SJ yang ditujukan Kepada Ketua DPRK/ DPRD, Perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota tanggal, 21 Juli 2023 bahwa usulan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri
Dalam surat tersebut diuraikan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang Undang menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-:Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupat dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda
Sehubungan amanat regulasi tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat kepada Gubernur, Ketua DPRK dan DPRD Kabupaten/Kota tentang Usul nama calon Penjabat Bupati/Wali kota tertanggal 21 Juli 2023
Pada surat tersebut ada beberapa point disampaikan antara lain :
1. Bupati/Wali kota dan Penjabat Bupati/Wali kota yang akan berakhir jabatannya pada bulan September Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Waki kota sesuai peraturan perundang undangan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
3. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara/i Gubernur dapat mengusulkan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
4. Usulan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri
Terkait adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, media ini minta tanggapan kepada Ketua DPRD Merangin H. Herman Effendi, Rabu (2/8/2023) diruang kerjanya menyampaikan bahwa DPRD Merangin belum ada mengirim surat terkait usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Merangin yang akan mengisi jabatan Bupati yang akan habis masa jabatannya.
“Sampai hari ini, DPRD Merangin belum a
mengirim surat usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Merangin ke Kemendagri yang akan mengisi kekosongan jabatan Bupati yang akan berakhir pada 22 September 2023 nanti,”jelas Herman Effendi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan belum mengirim surat usulan ke Kemendagri, karena masih dalam pembahasan dan evaluasi nama-nama bakal calon dalam rapat Fraksi yang sedang berlangsung
“Dari hasil rapat terkait nama -nama calon Penjabat Bupat Merangin i yang akan diusulkan, selanjutnya digelar rapat Paripurna dan surat usulan segera dikirim ke Kemendagri,”ucapnya
Herman Effendi juga menyampaikan bahwa sampai saat ini penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin hanya Jabatan Sekda yang bisa diusulkan sesuai peraturan dan kriteria yang ditetapkan. (tugas).
Discussion about this post