Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Agung Gelar Sosialisasi Program “Jaga Desa”

redaksi by redaksi
3 Agustus 2023
in Jakarta, Nasional, Sumatera Utara
0
Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Agung Gelar Sosialisasi Program “Jaga Desa”

Sumut – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (2/8/2023).

Adapun kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa diinisasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Kegiatan sosialisasi program Jaga Desa ini disampaikan oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.

Selain melakukan sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, “Jaksa Sahabat Masyarakat”).

Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).

Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.

Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.

Kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H., juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, serta Kepala Desa/Perangkat Desa setempat. (tugas).

Previous Post

Pemerintah Rekrut 572.496 ASN, Menteri PANRB : Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN

Next Post

Kejaksaan Tinggi Jambi  Sita Aset  Tersangka Korupsi Bank Jambi 

Next Post
Kejaksaan Tinggi Jambi  Sita Aset  Tersangka Korupsi Bank Jambi 

Kejaksaan Tinggi Jambi  Sita Aset  Tersangka Korupsi Bank Jambi 

Discussion about this post

Terbaru

  • POSE RI Soroti Nihil Tersangka dalam 7 Kasus Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang, Pertanyakan Kinerja Polsek dan Jajaran
  • Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
  • Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
  • Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025
  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.