
BeritaGlobal. Id(Minahasa)- Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) kembali mengkritisi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Minahasa Tahun 2022.
Jamel Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa menuturkan dari data yang diterima, LAKRI Minahasa menduga Kepala Dinas Pendidikan Minahasa selaku penganggungjawab Tim BOS Reguler kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dana BOS Reguler.
DPKL LAKRI Minahasa juga menuding Kepala Dinas Pendidikan Minahasa diduga lalai dalam mengawasi pengangkatan bendahara BOS pada 30 satuan pendidikan Negeri kepada kepagawai Non ASN dan penetapan bendahara Bos tidak melaluli SK Bupati Minahasa.
“Menurut kami, Dinas Pendidikan Minahasa diduga kuat melanggar Permendagri No 24 Tahun 2022 tentang ketentuan umum pengelolaan dana BOS, selain itu Kepala Dinas Pendidikan Minahasa juga diduga tidak melibatkan Bupati Minahasa Sebagai kepala Daerah karna pengangkatan bendahara BOS tidak ditetapkan SK Bupati.” Ucap Jamel Lahengko, Senin (14/08/2023).
Bahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mencatat bahwa sebagian besar sekolah di Minahasa tidak mencantumkan saldo audited bahkan ada sekolah yang telah menarik tunai menggunakan cek penerimaan dana BOS dalam jumlah besar sekaligus.
“Ini tandanya dinas pendidikan tidak melakukan pengawasan pengelolaa dana BOS. Dari data yang kami miliki ada penarikan dana BOS yang beresiko terjadi kecurangan terhadap dana BOS karena seluruh transaksi dilakukan secara tunai” Jelas Ketua DPK LAKRI Minahasa
Tommy Wuwungan Kepala Dinas Kabupaten Minahasa ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa terkait pengangkatan bendahara BOS, dinas Pendidikan Minahasa hanya menerima Usulan dari satuan pendidikan/Kepala-Kepala Sekolah dan semua berdasarkan SK Bupati.
#kris/Rizky_
Discussion about this post