Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

4 Terdakwa Pengedar Sabu 30 kg di Tanjabbar di vonis Seumur Hidup

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
17 November 2023
in Hukum dan Kriminal, Jambi, Tanjung Jabung Barat
0
4 Terdakwa Pengedar Sabu 30 kg di Tanjabbar di vonis Seumur Hidup

Jambi  –  Empat terdakwa kasus narkotika pengedar Sabu 30 kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (16/11/2023)

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.

Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjabbar.

Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.

Untuk diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika kasus terdakwa Zico,dkk dalam perkara narkotika pengedar sabu 30 kg telah divonis hakim semuanya seumur hidup, setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari.

“4 terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan terdakwa ajukan banding atau tidak,” jelas Lexy menyampaikan ke media. (tugas)

Tags: NarkotikaPengedar NarkobaVonis Hakim
Previous Post

Kementerian PANRB dan Paguyuban Bahas Konkret Penerapan UU ASN, Penataan Non-ASN hingga Sistem Merit 

Next Post

Dukung Pilkada Serentak 2024, Mendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD

Next Post
Dukung Pilkada Serentak 2024, Mendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD

Dukung Pilkada Serentak 2024, Mendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD

Discussion about this post

Terbaru

  • Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari
  • Bupati Fadhil Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah
  • Bupati Batanghari Serahkan SK Pengangkatan CPNSD Formasi 2024
  • Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
  • Miris Anak Kandung Tikam Ibunya dengan Senjata Tajam
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.