Beritaglobal – SPBU Rantau Puri No. 24.336.72 dan SPBU No. 24.366.45 Kabupaten Batang Hari diduga menjadi tempat ternyaman bagi pelangsir penimbun BBM bersubsidi.
Hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Pertamina maupun tersentuh oleh penegak hukum.
Pasalnya para pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM subsidi jenis Bio Solar, Solar dan Petralite di SPBU tersebut.
Menurut sumber media ini inisial ST, mengatakan bahwa kegiatan ini sudah cukup lama, tidak ada sama sekali tersentuh oleh hukum.
ST menambahkan, iya menyaksikan sendiri betapa mirisnya meihat para pengendara yang hendak mengisi BBM subsidi yang ikut mengantri di sana hingga berjam-jam, bahkan kadang kehabisan tidak dapat.
Sehingga masyarakat umum yang hendak membeli BBM bersubsidi merasa resah, selain tindakan ini melanggar hukum, pastinya merugikan masyarakat dan negara.
“Saya berharap kepada pihak SPBU, penegak hukum dan Pertamina menyikapi hal ini, serta menindak tegas bagi oknum pelaku yang melakukan penyimpangan dengan melansir BBM subsidi untuk kepentingan pribadi,” harapnya.
Untuk diketahui, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). (Red)
Discussion about this post