Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Dana Terbatas GU Terakhir Tahun 2023 Sebesar 50%, OPD di Kabupaten Merangin Sudah Bisa Ajukan Pencairan

redaksi by redaksi
6 Desember 2023
in Jambi, Merangin
0
Dana Belum Ada, Pencairan GU dan LS Untuk OPD di Kabupaten Merangin Belum Bisa Dilakukan

Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin sudah bisa mengajukan  pencairan dana Ganti Uang (GU) tahap terakhir tahun 2023 sebesar 50%.

“Seluruh OPD di lingkungan Pemda Merangin sudah bisa mengajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) tahap akhir tahun 2023 sebesar 50%,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Rabu (6/12/2023) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk proses Ganti Uang (GU) Nihil ke kas daerah apabila masih ada anggaran tersisa yang tidak habis terpakai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) waktunya mulai dari tanggal 20 Desember 2023.

Selain itu, Darhimah juga menyampaikan kepada seluruh OPD untuk segera menyelesaikan pengajuan pencairan dana yang bersumber dari DAK, DAU SG, Insentif Fiskal, dan Fisik DAU murni.

Adapun untuk  tunjangan sertifikasi dan TKG guru di Merangin tahap akhir Triwulan 4 Tahun 2023 dana  belum masuk ke kas daerah. (tugas).

Tags: BPKAD MeranginGanti Uang (GU)OPDPemda MeranginPencairan Ganti Uang
Previous Post

Pencarian Korban Erupsi Gunung Marapi Terus dilakukan, Pemkab Agam Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Apresiasi Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI Tahun 2023, Ini Daftar Penerima

Next Post
Wapres Ma’ruf Amin Serahkan Apresiasi Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI Tahun 2023, Ini Daftar Penerima

Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Apresiasi Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI Tahun 2023, Ini Daftar Penerima

Discussion about this post

Terbaru

  • POSE RI Soroti Nihil Tersangka dalam 7 Kasus Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang, Pertanyakan Kinerja Polsek dan Jajaran
  • Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
  • Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
  • Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025
  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.