Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kajati Jambi Elan Suherlan Buka Rapat Kerja Daerah 

redaksi by redaksi
8 Desember 2023
in Jambi
0
Kajati Jambi Elan Suherlan Buka Rapat Kerja Daerah 

Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi bertempat di BW Luxury Hotel, Jambi, (7/12/2023)

Tujuan Rakerda kali ini adalah mewujudkan perencanaan dan penganggaran tugas dan fungsi di lingkungan kejaksaan yang tepat sasaran, tepat waktu, efesien, efektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan Rakerda merupakan penerapan rapat kerja pola baru sejak tahun lalu yakni setiap Kejaksaan Negeri dan Cabang harus menyesuaikan capaian kinerja yang terdiri atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang yang dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau lembaga donor, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden.

Kajati Jambi Elan Suherlan dalam Rakerda mengingtakan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan kinerja terutama pelayanan kepada masyarakat karena pembahasan rakerda ini akan merencanakan kebutuhan riil di tahun 2025.

“Agar seluruh peserta rapat dapat menyusun rekomendasi yang nantinya akan dibawa, disampaikan saat Rakernas Januari 2024, yang akan menjadi penerapan anggaran ditahun 2025″ jelas Elan.

Selanjutnya Wakajati Jambi Enen Saribanon mengucaokan selamat pada Kejari Sungaipenuh yang memperoleh predikat WBK,

“Semua Kajari yang belum WBK dan WBBM terus meningkatkan pelayanan, optimalkan digitalisasi harapannya tahun depan ketika ada penilaian kita sudah siap. optimalkan pelayanan bagi masyarakat secara digital supaya cepat dan terukur semoga tahun depan ada Kejari-kejari yang berpredikat WBK WBBM,” tandas Wakajati Jambi.

Acara diisi paparan para Kajari, Kacabjari serta para Asisten untuk membahas kebutuhan riil pelaksanaan tugas pasca berlakunya perubahan UU Kejaksaan yakni UU nomor 11/2021 seperti akan dibangunnya RS Adhyaksa dan STIH Adhyaksa di Jambi. (tugas).

Tags: Elan SuherlanKajati JambiKejaksaan Tinggi JambiRakerda
Previous Post

Mendagri Minta Pemda Tingkatkan Kapasitas Fiskal untuk Kemajuan Daerah 

Next Post

Kementerian ATR/BPN Dorong Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang Berkeadilan 

Next Post
Kementerian ATR/BPN Dorong Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang Berkeadilan 

Kementerian ATR/BPN Dorong Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang Berkeadilan 

Discussion about this post

Terbaru

  • POSE RI Soroti Nihil Tersangka dalam 7 Kasus Kebakaran Minyak Ilegal di Keluang, Pertanyakan Kinerja Polsek dan Jajaran
  • Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
  • Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
  • Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025
  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekankan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.