Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
8 Desember 2023
in Aceh, KPK, Nasional
0
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen mengelola aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian _asset recovery_. Ini dilakukan untuk memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan sambutan dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Provinsi Aceh di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Kamis, (7/12/2023).

“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Aceh,” kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Melalui mekanisme ini, dapat dipastikan kondisi ekonomi pelaku korupsi akan menjadi berkekurangan, sebab sesungguhnya koruptor tak takut dengan pidana penjara melainkan takut jika dimiskinkan.

Rincian Aset Hibah yang diterima Pemerintah Provinsi Aceh merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Fuad Amin Imron yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset berikutnya berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Machfud Saroso yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp12,1 miliar yang berlokasi di Ruko Sudirman Park Nomor A 08, Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Selanjutnya aset rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 68 m2 dan bangunan ruko seluas 135 m2 dengan nilai keseluruhan Rp3,28 miliar yang berlokasi di Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Terakhir jenis barang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp5,21 miliar yang berada di Ruko Plaza III Blok E Nomor 10, Jalan Niaga Hijau I, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan ini nilai dari keseluruhan aset hasil rampasan negara dari penanganan tindak pidana korupsi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp20.608.597.000,00.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan saksi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan sebagai pihak yang menyerahkan.

Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dengan saksi yang menerima Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Ramzi.

Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah daerah di Aceh menyambut baik dan mendukung penyerahan BMN dari KPK yang berasal dari Barang Rampasan Negara untuk digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Pemprov Aceh selaku pihak penerima hibah menyampaikan terima kasih kepada KPK, sebab diberikan kepercayaan untuk menerima aset berupa 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta. Untuk selanjutnya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan Pembangunan Aceh,” kata Marzuki. (tugas).

Tags: Berantas KorupsiHibahkan Aset Rampasan NegaraKorupsiKPKPemerintah Provinsi Aceh
Previous Post

KPK Lelang Berbagai Barang Rampasan Hasil Korupsi, Ini Barang-Barang yang Dilelang

Next Post

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Untuk Disiplin Terapkan Prokes

Next Post
Kasus COVID-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Untuk Disiplin Terapkan Prokes

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Kemenkes Minta Masyarakat Untuk Disiplin Terapkan Prokes

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.