Jakarta –Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti berupa17 Keping Logam Mulia seberat 1.700 Gram, Kamis (28/12/2023)
Penyitaan dilakukan bertempat di Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Penyidikan Perkara dugaan Korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,
“Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram), yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke Media, Jum’at (29/12/2023).
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelaskan hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. (tugas).
Discussion about this post