Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
6 Februari 2024
in Bungo, Hukum dan Kriminal, Jambi, Kejati Jambi
0
Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

Bungo – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja).

Pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

Pelaku adalah Achamd Hidayat bin Eka Setiawan (AH)  dengan pekerjaan wiraswasta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo yang mana di tahun bulan Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT. Sari Aditya Loka (PT. SAL) dengan sengaja tidak menyetorkan Kembali atas pajak yang dipunggut dan/atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

“Dalam berkas perkara TP Pajak, Tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi dalam ketenangan pers disampaikan ke media, Selasa (6/2/2024).

Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Adapun Tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari kedepan dengan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo,”jelas Lexy. (tugas).

 

Tags: Kejaksaan Negeri BungoKejaksaan Tinggi JambiPajakPenahananTersangka
Previous Post

Tanjab Barat Raih Peringkat 3 Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Jambi

Next Post

Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Next Post
Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.