Jambi – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan Piagam Penghargaan Opini Pengawasan Pelayanan Publik tahun 2023 ke pemerintah daerah di Provinsi Jambi
Penghargaan diserahkan langsung oleh Robert Na Endi Jaweng anggota Ombudsman RI kepada tiap Kepala Daerah, Selasa (6/2/2024) bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Penganugrahan ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, dimana penyerahannya dilakukan langsung oleh Pimpinan Ombudsman di Provinsi Jambi.
Dimana tahun ini juga merupakan tahun kedua, Provinsi Jambi masuk 10 besar secara nasional pada Penilaian Penyelenggaraan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman.
Pada kesempatan ini, Robert menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provonsi Jambi yang tetap mempertahankan peringkatnya di 10 besar, meskipun terjadi penurunan nilai.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadikan Pemerintah Provonsi Jambi sebagai role model dalam kualitas pelayanan publik.
“Saya apresiasi kepada Pemprov Jambi yang masuk 10 (sepuluh) besar serta seluruh Kabupaten/Kota di Jambi yang meraih nilai cukup baik, walaupun masih ada dua daerah yang masuk Zona Kuning,” ujar Robert.
Lebih lanjut, Robert menegaskan bahwa pelayanan publik mesti menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dalam membuat kebijakan.
“Pelayanan publik mesti terus ditingkatkan, minimal di OPD yang memberikan pelayanan dasar seperti menjadi penilaian Ombudsman. Karena pelayanan publik merupakan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat,”katanya.
Selain itu, Robert juga mengakui bahwa untuk mengubah mindset pejabat dan aparatur dalam memberikan pelayanan memang bukan pekerjaan yang mudah. Karena selama ini, masih banyak orang yang diberi amanah dan jabatan merasa dirinya sebagai penguasa.
“Ini adalah warisan panjang kolonial. Sejatinya kita adalaha pelayan rakyat,” ujarnya kepada seluruh peserta.
Robert juga mengatakan bahwa pemerintah sudah diberi mandat dan amanat dari masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Oleh sebab itu sebagai pertanggungjawaban, pelayanan publik yang baik harus terus diberikan kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Berikut daftar nilai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 untuk daerah se-Provinsi Jambi :
1. Provinsi Jambi nilai 88,41 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
2. Kota Jambi nilai 85,09 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
3. Kota Sungai Penuh nilai 73,85 (Zona Kuning/Kualitas Sedang)
4. Kabupaten Tebo nilai 88,85 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat nilai 86,99 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
6. Kabupaten Merangin nilai 85,55 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
7. Kabupaten Muaro Jambi nilai 84,57 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
8. Kabupaten Bungo nilai 84,22 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
9. Kabupaten Batanghari nilai 82,89 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
10. Kabupaten Tanjung Jabung Timur nilai 81,84 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
11. Kabupaten Sarolangun nilai 79,27 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
12. Kabupaten Kerinci nilai 75,03 (Zona Kuning/Kualitas Sedang). (tugas).
Discussion about this post