Merangin – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi masih berlangsung.
Pantauan media ini, Senin (4/3/2024) Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara digelar di ruang aula Hotel Family Inn Bangko dipimpin Ketua KPU Merangin Albert Trisman dan dihadiri para saksi, jajaran Bawaslu Merangin dan pihak terkait.
Ketua KPU Merangin Albert Trisman saat dimintai tanggapan oleh media ini menjelaskan dari 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin sudah ada 23 Kecamatan yang sudah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dan tersisa 1 Kecamatan lagi yang masih berlangsung rekapitulasi penghitungan, yaitu kecamatan Sungai Manau
“Sampai hari Senin siang (4/3/2024) masih ada 1 Kecamatan lagi sedang berlangsung pleno rekapitulasi penghitungan suara yaitu Kecamatan Sungai Manau,”jelas Albert Trisman menuturkan ke media ini saat istirahat makan siang.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila tidak ada kendala hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten hasilnya akan diantar ke Jambi untuk dilakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
Secara terpisah media ini juga minta tanggapan ke Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri yang juga hadir ikut mengawasi dan menyaksikan pleno rekapitulasi penghitungan suara mengatakan bahwa jadwal pleno yang disediakan KPU itu dari tanggal 29 Pebruari sampai 2 Maret 2024, namun kenyataannya sampai hari ini tanggal 4 Maret 2024, pleno masih berlangsung dan ini memasuki kecamatan ke 24, namun masih ada 6 kecamatan yang masih di pending
“Itu bukan bermaksud Bawaslu mengulur waktu pleno, tetapi ingin memastikan pelaksanaan pleno itu sesuai mekanisme dan tatacara dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan,”ujar Himun Zuhri.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu ingin memastikan bahwa proses rekap ini, kita cermati, kita awasi secara detail dan menghindari beberapa kesalahan- kesalahan data input data di sirekap sehingga pleno tingkat provinsi datanya lebih bersih.
Saat ditanyakan seandainya ada temuan tidak sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan, sehingga calon dan partai peserta pemilu ada yang kurang puas, Ketua Bawaslu Himun Zuhri menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini di tingkat kabupaten tidak ada saksi yang menyatakan ketidakpuasannya.
“Namun terhadap proses ini yang menyatakan akan mengisi formulir keberatan ada, namun tidak begitu subtansi sebab tidak ada perolehan suara yang dipersoalkan dan tidak bisa membuktikan terhadap perbedaan data yang dimiliki saksi dengan data yang dimiliki KPU dan Bawaslu,”jelas Himun Zuhri. (tugas).
Discussion about this post