Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 7 (tujuh) orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,”jelas Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangan disampaikan ke media,Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,
“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,”jelas Ali Fikri. (tugas).
Discussion about this post