Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Ini Penjelasan dari BKN Terkait Peraturan ASN Harus Mundur Bila Maju Ikut Pilkada 2024

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
13 Maret 2024
in BKN, Jambi, Merangin
0
Ini Penjelasan dari BKN Terkait Peraturan ASN Harus Mundur Bila Maju Ikut Pilkada 2024

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila ikut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia akan digelar pada bulan November 2024 nanti.

Meskipun waktu masih lama, namun kasak kusuk bakal calon kandidat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dan wakil baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mulai banyak bermunculan.

Terkait hal tersebut, sesuai informasi yang diterima media ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.

“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 bahwa:
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi
gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,”jelas Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan keterangan ke media ini, Rabu (13/3/2024) melalui WhatsApp.

Selain itu pada PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

“Selain itu PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol,”jelas Nanang Subandi.

Lebih lanjut, ia mengatakan adapun bagi PNS yang akan terlibat dalam parpol harus mengundurkan diri sebagai PNS. Jika PNS terbukti terlibat dalam Parpol baik sebagai anggota/pengurus namun belum/tidak mengundurkan diri berkonsekuensi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sesuai PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan,”tegasnya.

Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB dimaksud merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta 22/9/2022. (Tugas).

Tags: ASN Harus Mundur Bila Maju PilkadaBKNCalon Kepala dan Wakil Kepala DaerahPeraturan ASNPilkadaPilkada Serentak 2024
Previous Post

Kendalikan Harga Beras,  Kemendagri Minta  Pemda Lakukan Operasi Pasar 

Next Post

Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T 

Next Post
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T 

Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T 

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.