Merangin – Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi akhirnya benar-benar bisa tersenyum lebar, karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang ditunggu-tunggu sudah siap dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Informasi disampaikan Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah ke media ini, Jum’at (22/3/2024)
“TPP ASN Merangin bulan Januari dan Pebruari 2024 sudah bisa dibayarkan. Seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),”jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk besaran TPP yang diterima ASN sesuai Peraturan Bupati Merangin yang sudah diserahkan oleh Bagian Organisasi Setda Merangin untuk beberapa jabatan sesuai rekomendasi dari BPK RI mengacu TPP tahun 2022.
“Jumlah dana yang disediakan untuk pembayaran TPP ASN sebanyak 2 bulan kurang lebih Rp15 milyar,”kata Darhimah
Terkait rapelan kenaikan gaji bulan Januari dan Pebruari 2024 sedang dalam pengurusan dokumen administrasi di Taspen. Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan yang diterima dalam satu bulan dijadwalkan dibayarkan pada awal bulan April 2024.
“Untuk proses pencarian dana Ganti Uang (GU) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah bisa mengajukan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dengan ketentuan semua persyaratan sudah dilengkapi dan di upload di aplikasi SIPD,”kata Darhimah. (tugas).
Discussion about this post