Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Forkopimda Pesawaran Deklarasikan Penertiban Hiburan Organ Tunggal

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
27 Maret 2024
in Lampung
0
Forkopimda Pesawaran Deklarasikan Penertiban Hiburan Organ Tunggal

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Beritaglobal.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/03/24).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan deklarasi itu dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama dan berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Dendi menanggapi arahan dari Kapolda Lampung Irjen. Helmy Santika terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB s/d 21.00 wib.

Menurutnya, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” ucapnya.

Selain itu, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu mewajibkan untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat.

” Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung dan Penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan,” lanjut Dendi.

Dirinya menghimbau agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggal.

Peranserta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama -sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya mengajak untuk kita terapkan bersama aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kita semua, dan untuk masa depan kita semua agar kedepan lebih baik lagi”, imbuhnya.

Pemkab Pesawaran terus menghimbau masyarakat sejak awal pandemi COVID-19 untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Meski demikian, setelah pandemi, kekecewaan terhadap masyarakat yang terkesan melupakan aturan tersebut muncul.

Dengan adanya kegiatan ini diingatkan kembali dan ditegaskan kembali pentingnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2017 tentang penyelengaraan keramaian kepada masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy menghimbau untuk organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remik, karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun miras.

Maya meminta kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Mou terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Sekdakab Pesawaran, Para Pejabat Struktural dilingkup Pemda Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran dan Para Camat serta Para Pengusaha Hiburan Organ Tunggal se Kab. Pesawaran. (Tony)

Previous Post

Hore, ASN Merangin Awal April 2024 Nikmati THR, Rapelan Kenaikan Gaji, TPP THR dan TPP Maret

Next Post

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Next Post
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Discussion about this post

Terbaru

  • Polres Batanghari Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Tancap Gas Wujudkan Polri Presisi dan Batanghari Kondusif
  • Polres Tanjab Barat Gelar Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79
  • Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi
  • Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Silaturahmi dengan Insan Pers: Wujudkan Kamtibmas Istimewa
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.