Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Kemenag Merangin Sampaikan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
6 April 2024
in Jambi, Merangin
0
Kemenag Merangin Sampaikan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M

Photo : Kepala Kemenag Merangin H.Khusaini

Merangin – Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin telah mengumumkan penetapan bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Adapun besaran Zakat Fitrah 1444H/ 2024 M untuk Kabupaten Merangin, berdasarkan ketetapan bersama Pemerintah Daerah, Kantor Kemenag, MUI dan Baznas yaitu :

1.Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras). sesuai jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan takaran 1 Sha’ = 2,5 Kg per jiwa.

2. Bagi yang akan melakukan Zakat Fitrah dengan uang, maka harus mengikuti ketentuan Mazhab Imam Hanafi dengan takaran 1 Sha’ = 3,8 Kg. Jika dinilaikan dengan uang sebagai berikut :

a. Harga Beras Tertinggi 3,8xRp.18.000 = Rp.68.400,- per jiwa.
b.Harga Beras Sedang 3,8xRp.15.000 = Rp.57.000- per jiwa.
c.Harga Beras Terendah 3,8xRp.11.500 = Rp.43.700,- per jiwa.

“Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Merangin ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemda, Kantor Kementerian Agama, MUI, Basnaz, Pengurus Cabang NU, Pengurus daerah Muhammadiyah, Unsur Pimpinan Pondok Pesantren dan DKUKMPP Merangin pada hari Kamis (21/3),”jelas H.Khusaini,S.Ag
Kepala Kementerian Agama Merangin menyampaikan kepada media ini, Jum’at (5/4/2024) diruang kerjanya.

Adapun untuk membayaran Fidyah Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut;
1. Berupa uang sebanyak 7 Ons perhari (Mazhab Syafi’i).
2. Berupa uang senilai Rp28.500 perhari (Mazhab Hanafi).

Untuk kriteria pembayaran Fidyah diperuntukkan:
1. Orang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
2. Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.
3. Orang yang pikun ( hilang ingatan). (tugas).

Tags: Besaran Fidyah 1445 H di MeranginBesaran Zakat Fitrah 1445 H di MeranginFidyah 1445 H/2024 MKepala KemenagZakat Fitrah 1445 H/2024 M
Previous Post

TPP Belum dibayarkan, Tenaga Kesehatan di RSUD,  Puskesmas  dan Guru Non Sertifikasi di Merangin Menjerit

Next Post

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara 

Next Post
Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara 

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara 

Discussion about this post

Terbaru

  • Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
  • Miris Anak Kandung Tikam Ibunya dengan Senjata Tajam
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.