Photo : Kepala Kemenag Merangin H.Khusaini
Merangin – Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin telah mengumumkan penetapan bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Adapun besaran Zakat Fitrah 1444H/ 2024 M untuk Kabupaten Merangin, berdasarkan ketetapan bersama Pemerintah Daerah, Kantor Kemenag, MUI dan Baznas yaitu :
1.Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras). sesuai jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan takaran 1 Sha’ = 2,5 Kg per jiwa.
2. Bagi yang akan melakukan Zakat Fitrah dengan uang, maka harus mengikuti ketentuan Mazhab Imam Hanafi dengan takaran 1 Sha’ = 3,8 Kg. Jika dinilaikan dengan uang sebagai berikut :
a. Harga Beras Tertinggi 3,8xRp.18.000 = Rp.68.400,- per jiwa.
b.Harga Beras Sedang 3,8xRp.15.000 = Rp.57.000- per jiwa.
c.Harga Beras Terendah 3,8xRp.11.500 = Rp.43.700,- per jiwa.
“Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Merangin ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemda, Kantor Kementerian Agama, MUI, Basnaz, Pengurus Cabang NU, Pengurus daerah Muhammadiyah, Unsur Pimpinan Pondok Pesantren dan DKUKMPP Merangin pada hari Kamis (21/3),”jelas H.Khusaini,S.Ag
Kepala Kementerian Agama Merangin menyampaikan kepada media ini, Jum’at (5/4/2024) diruang kerjanya.
Adapun untuk membayaran Fidyah Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut;
1. Berupa uang sebanyak 7 Ons perhari (Mazhab Syafi’i).
2. Berupa uang senilai Rp28.500 perhari (Mazhab Hanafi).
Untuk kriteria pembayaran Fidyah diperuntukkan:
1. Orang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
2. Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.
3. Orang yang pikun ( hilang ingatan). (tugas).
Discussion about this post