Beritaglobal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan, guna memeriksa dugaan penyimpangan dana Replanting kebun sawit yang jumlahnya ratusan miliar.
Dalam kasus ini di duga melibatkan pihak Departemen Keuangan, Ditjen Perkebunan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan PT Scofindo, Proyek replanting sawit ini menyebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dana ratusan miliar yang di gelontorkan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam pelaksanaan dilapangan Replanting sawit atau peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sudah tua, kenyataannya dikeluhkan oleh petani peserta dalam Provinsi Jambi, utamanya yang tergabung dalam kelompok tani.
Betapa tidak, seperti terjadi pada anggota kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Produsen Papauh Jaya Bersama, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dana yang digelontor sekitar Rp 15 miliar. Namun kenyataan dilapangan, pekerjaan tidaklah sesuai dengan harapan ujar petani sawit setempat.
Kami dirugikan dan kecewa berat, karena semestinya dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani, kenyataan oleh Koperasi Produsen Papauh Jaya Bersama tempat petani bernaung, di kontrakkan kepada CV.Arutama Jaya.
Dalam melaksanakan pekejaannya CV.Arutama Jaya yang Direkturnya M.Fahrul Rozi , tidak menepati isi perjanjian dalam kontrak
Diantaranya tidak melaksanakan bajak tumbang chiping, tidak membuat lubang penanaman, tiang pancang, dan tidak membuat siring, bahkan menelantarkan ratusan hektar lahan kelompok tani di daerah itu.
Sehingga pihak petani mengambil inisiatif, dengan mengerjakan secara individu atau pribadi.Namun demikian pihak Koperasi Produsen Papauh Jaya Bersama berjanji akan membayar biaya sesuai dengan Plafon pekerjaan ujar sejumlah petani peserta.
Akan tetapi sudah dua bulan berlalu para anggota kelompok tani telah menyelesaikan pekerjaannya hingga penanaman. Namun hingga berita ini tayang belum ada tanda-tanda akan dibayar oleh Koperasi Produsen Papauh Jaya Bersama.
Tokoh mayarakat setempat yang enggan disebut namanya, ketika dihubungi Senin minggu lalu, kepada media ini menyebutkan, kuat dugaan dana miliaran rupiah untuk replanting sawit tersebut telah di cairkan, tetapi tidak diserahkan kepada petani yang berhak.
Selain itu disebutkan bahwa direktur CV.Arutama Jaya M.Fahrul Razi sudah minggat atau melarikan diri. Sedangkan Koperasi Produsen Papauh Jaya Bersama, dinilai sebagai biangnya.
Untuk diketahui dalam pencairan dana replanting tersebut, melibatkan berbagai pihak, diantaranya PT.Scofindo, Dinas Perkebunan dan Kepala Desa.
Pimpinan PT.Scofindo Jambi ketika dihubungi Senin pagi (27/5) tidak ada di tempat menurut Satpamnya.
Sedangkan Ketua Koperasi Produsen Papauh Jaya Bersama, Jamingun Mungalim tidak bersedia dihubungi.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Jambi, Syaiful Anwar menyatakan akan mengawal kasus ini hingga sampai ke Aparat Penegak Hukum. (Tim/LB)
Discussion about this post