Berita Global
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
  • Home
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Redaksi Berita Global
No Result
View All Result
Berita Global
No Result
View All Result

Pertamina Tegaskan Pangkalan LPG 3 Kg Harus Jual Sesuai HET, Bila Melanggar Akan diberi Sangsi

Redaksi Berita Global by Redaksi Berita Global
1 Juni 2024
in Nasional, Pertamina
0
Di Kabupaten Merangin Gas Elpiji 3 Kg Susah Didapat, dikeluhkan Masyarakat 

Jakarta – Pertamina Patra Niaga mewajibkan pangkalan menjual LPG 3 kilogram (kg) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan LPG 3 kg tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg di atas HET dan jika ketahuan akan disanksi melalui Agen masing-masing.

“Pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/6/2024) menyampaikan ke media

Lebih lanjut, Irto menegaskan pangkalan dilarang menjual LPG diatas HET, yang melanggar ketentuan tersebut akan disanksi. Pangkalan resmi LPG 3 kg dapat diketahui dari papan nama atau spanduk yang tertera.

“Pangkalan dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yg menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi Pertamina. Jika tidak ada tanda itu, maka kemungkinan adalah pengecer,” jelas Irto.

Irto juga menyampaikan pembeli di pangkalan menjual LPG 3 kg harus menunjukan KTP, jika pembeli tidak membawa KTP tidak dibenarkan.

“Jika ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg tidak sesuai HET, maka bisa dilaporkan ke call center Pertamina 135,”tegas Irto Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga

“Masyarakat bisa melaporkan ke 135, karena pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg di atas HET, namun jika belinya di pengecer, itu diluar kewenangan kami,”tutur Irto

Irto juga mengajak masyarakst untuk bersama-sama mewujudkan subsidi tepat dengan membawa KTP di pangkalan LPG 3 kg saat pembelian agar pangkalan dapat melakukan pencatatan pengguna. (tugastri).

Tags: Gas Bersubsidi 3 KgJual diatas HET diberi SagsiPangkalan GasPertamina
Previous Post

Pemkab Batang Hari Peringati Hari Lahir Pancasila

Next Post

Menhan Prabowo : Indonesia siap Bantu Evakuasi Warga Palestina Yang Terluka Membutuhkan Perawatan di Rumah Sakit

Next Post
Menhan Prabowo : Indonesia siap Bantu Evakuasi Warga Palestina Yang Terluka Membutuhkan Perawatan di Rumah Sakit

Menhan Prabowo : Indonesia siap Bantu Evakuasi Warga Palestina Yang Terluka Membutuhkan Perawatan di Rumah Sakit

Discussion about this post

Terbaru

  • Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025
  • Bupati Fadhil Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca Pelajar Batanghari
  • Buka Turnamen Sepakbola Piala Bupati Super Tangguh U-35, MFA Ingatkan Peserta Untuk Jaga Kesehatan
  • Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025
  • Pasangan Suami Istri, Oknum dr. Gigi dan Doktor UIN Jambi Dilaporkan ke Polres Batanghari Terkait Penipuan 
Berita Global

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.

Navigasi Situs

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Jakarta Raya
  • Internasional
  • Selebriti
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
  • Aceh
  • Bali
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimatan Timur
  • Kapulauan Riau
  • Nusa Tenggara
  • Riau
  • Sulawesi
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Register
  • Login
  • Account
  • Forgot Password?
  • Reset Password
  • Change Password
  • Home
  • Users
  • Users List Item

© 2022 Berita Global | Developed by Websiteku.