Beritaglobal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diminta mengusut biaya perawatan Jembatan Eko Maulana Ali Suroso atau yang lebih dikenal dengan “Jembatan Emas” yang menelan anggaran senilai Rp1,5 milliar.
Bukan tanpa sebab, fakta di lapangan pantauan media ini, anggaran miliaran yang diambil dari uang rakyat melalui APBD Provinsi Babel tersebut tidak sebanding dengan kondisi Jembatan Emas saat ini.
Dimana pondasi-pondasi yang sudah rusak serta tiang besi yang sudah merapuh dan berkarat menjadi kekhawatiran terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jika dibiarkan.
Jembatan Emas dengan panjang 720 meter dan lebar 24 meter ini dibangun melalui dana APBD yang menghabiskan anggaran Rp420 miliar.
Sungguh sayang, jika Jembatan Emas yang merupakan icon dan kebanggaan Masyarakat Provinsi Bangka Belitung jika tidak terurus atau tidak terawat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Babel, Jantani Ali, ketika dikonfirmasi media ini terkait biaya perawatan Jembatan Emas, Senin (24/06/2024), tidak menjawab alias bungkam.
Untuk diketahui, Jantani Ali dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Babel pada 10 November 2021 dan pernah menyandang status terperiksa oleh Kejati Babel atas kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel Tahun 2021. (Eko/Tim)
Discussion about this post