Beritaglobal.id – Usaha dengan memanfaatkan hasil alam berupa kayu merupakan usaha yang banyak ditemukan di daerah dan pelosok desa.
Terdapat banyak usaha yang dapat di bentuk dari pemanfaatan hasil kayu, diantaranya jual beli kayu, usaha industri kayu dan lain-lain.
Namun, di balik usaha tersebut yang memanfaatkan kayu terdapat bahaya yang mengancam, jika pengolahan kayu tidak disertai dokumen resmi sebagai tanda legalitas usaha.
Seperti aktivitas yang dilakukan Toko Sinar Baru yag berlokasi di Jalan Sungailiat Pangkalpinang, Kenanga.
Kabupaten Bangka. Kepulauan Bangka Belitung diduga penjualan kayu di toko ini tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut sumber media ini yang enggan dsebutkan namanya mengatakan, tidak mengetahui asal usul kayu yang ada di toko ini.
“Kalau pemilik toko dan usaha ini ada 2 orng yaitu AL dan AG,” ujarnya.
Terkait hal di atas, media ini mendatangi toko tersebut dan berbincang dengan AL. Namun saat awak media menanyakan dari mana asal-usul kayu Al Enggan menjawab pertanyaan dari awak media, Selasa (02/07/2024). (Yoga)
Discussion about this post