Beritaglobal.id – Dalam bentuk bisnis ataupun usaha yang menyangkut kandungan isi perut bumi yaitu minerba, dalam usaha ini perlu di ketahui harus memiliki perizinan lengkap.
Namun hal itu tidak berlaku bagi para pemeran kolektor timah, salahsatunya yang dilakukan Yung-Yung yang secara terang-terangan melakukan transaksi jual beli timah tepat dikediamannya.
Adapun kediaman Yung-Yung beralamat di Kampung Terabe, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam aksinya ini, Yung-Yung sebagai penampung serta sebagai pembeli, terlihat dalam video yang dilakukan oleh Yung-Yung sedang menerima Pasir Timah dari hasil penambang ilegal.
Dengan santainya Yung-Yung melayani penjual, tanpa ada rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Aneh tapi nyata, transaksi illegal seperti ini APH seakan tutup mata.
Siapa yang membekingi transaksi illegal Yung-Yung? Apakah ada mengalir setoran tiap bulan dari aktivitas ilegal jual-beli timah Yung-Yung?
Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengambil tindakan tegas. (Eko)