Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 empat) orang sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaiitu berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
“Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,”ujar Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK menyampaikan. kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Jubir KPK Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tessa hanya mengatakan bahwa mereka berasal dari penyelenggara negara dan satu pihak swasta. “Tiga penyelenggara negara, satu swasta,” katanya. (tugas).
Discussion about this post