Bogor – Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bagi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FH Unand) dan Wartawan.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 26 s.d 29 Agustus 2024.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan dalam sambutnya mengatakan, Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 merupakan Bimtek kedua dari total 17 (tujuh belas) Bimtek yang diselenggarakan MK.
“Sampai sekarang, sudah ada 34.490 orang alumni pendidikan yang sudah menyelesaikan program ini. Khusus bimtek kali ini, diikuti 160 peserta yang berasal dari anggota IKA FH Unand dan wartawan dari berbagai daerah,”jelas Heru Setiawan Sekretaris Jenderal MK, Senin (26/8).
Lebih lanjut, ia menyampaikan tujuan dari kegiatan Bimtek untuk meningkatkan pemahaman hukum kepara peserta saat terjadi hukum acara perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 mendatang.
“Peserta dari IKA FH Unand dan wartawan juga diberi target membantu penyebaran informasi tentang Mahkamah Konstitusi peserta bimtek juga akan langsung mempraktikkan materi, seperti teknik penyusunan termohon-pemohon perkara,”jelasnya
Sementara itu, Ketua IKA FH Unand, Prim Haryadi menambahkan, Bimtek juga untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para anggota Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan bimbingan MK.
“Bimbingan teknis ini adalah langkah nyata dan konkret dari Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Konstitusi,” kata Prim dalam sambutannya.
Pembukaan Bimtek dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, dan dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra,
Kepala pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti, Ketua IKA FH Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prim Haryadi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan dan Plt Kepala Pusdik MK, Nanang Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sambutnya saat membuka kegiatan menyampaikan kegiatan Bimtek selain memberikan pemahaman kepada peserta tentang penyeselesaian perkara perselisihan hasil Pilkada juga untuk menyebarkan informasi pemahaman hukum
“Dengan kegiatan Bimtek seluruh peserta paham saat berurusan sengketa Pilkada di MK, dimana peserta juga mampu menyebarkan informasi sesuai pemaparan yang disampaikan dari narasumber untuk diteruskan ke masyarakat,”ujar Suhartoyo Ketua MK dalam sambutannya.
Sesuai jadwal peserta mendapat membekalan dari para narasumber dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibagi dalam 7 (tujuh) sesi materi.
Adapun 7 (tujuh) materi, yaitu Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, Strategi Memahami Dokumen Hukum dalam Proses Persidangan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Disinformasi dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Peran Jurnalis dan CSO dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. (tugas).