Photo : Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka tindak pidana dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024, .
“KPK menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,”jelas Tessa Mahardhika Juru bicara KPK menyampaikan ke media, Rabu (27/8/2024).
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan KPK melakukan penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024 dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,”jelas Tessa Mahardhika. (tugas)
Discussion about this post