Beritaglobal.id – Proyek pembangunan industri di Kabupaten Bangka Barat senilai Rp. 2.298.371.550 yang ada di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Sedangkan penyelenggara proyek Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat untuk pelaksa kegiatan di kerjakan oleh CV. Kemala Jaya Bersatu dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Proyek yang dikerjakan oleh 20 orang pekerja tidak di lengkapi oleh Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), baik rompi, helm maupun Alat Perlindungan Diri (APD) lainnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek orang yang mengaku sebagai pengawas proyek yang tidak ingin menyebutkan namanya malah menujukan sikap yang kurang berkenan.
Saaat ditanya mengapa para pekerja tidak memakai K3, sang pengawas malah menunjukkan sikap yang kurang berkenan dengan mengatakan bukan urusan saya (red-pengawasproyek)
“Kalau masalah K3 bukan urusan saya”, ujar pengawas sambil meninggalkan wartawan dengan raut muka masam (10/09/2024)
Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan harus menerapkan Keselamatan dan Kesehat Kerja (K3) yang telah diatur oleh Undang-undang No. 13 tahun 2023 di pasal 19 tentang ketenagakerjaan, sementara itu sangsi pidana berupa denda dan ganti rugi yang di sesuaikan dampak yang ditimbulkan.